Nyuri Laptop, Guru asal Australia Divonis 5 Bulan
DENPASAR, NusaBali - Seorang guru berkebangsaan Australia bernama Vanessa Louise Crimmins, 45, dihukum ringan saat sidang agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (27/2) sore.
Vanessa yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian berulang, divonis 5 bulan penjara setelah menggasak dua tas isi laptop milik dua warga lokal.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 5 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” tegas ketua majelis hakim Gusti Ayu Akhiryani. Terdakwa dinilai terbukti melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang pencurian berulang.
Majelis hakim juga menyampaikan hal yang memberatkan putusan terdakwa adalah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan mengakibatkan kerugian terhadap korban. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, bersikap sopan dalam sidang dan terdakwa masih memiliki tanggungan anak.
Atas putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lintang Jendro Rahmadita bersama terdakwa menerima putusan ini. Untuk diketahui, vonis ini lebih ringan 3 bulan dari yang dituntutankan sebelumnya yaitu hukuman 8 bulan penjara
Seperti diberitakan sebelumnya, terungkap tindakan terdakwa ini ia akui saat dalam keadaan tidak sadar akibat berada di bawah pengaruh obat-obatan bukan narkoba. Peristiwa ini sendiri bermula pada 30 Oktober 2024, sekitar pukul 08.22 Wita ketika Vanessa berjalan kaki melintas di depan toko Popular Deli, Jalan Subak Sari No. 84, Desa Tibubeneng, Kuta Utara.
Di tempat tersebut, Vanessa melihat sebuah tas berwarna abu-abu muda yang terletak di atas kursi pada area duduk depan toko. Tas tersebut diketahui milik Ni Nyoman Ari Purwaningsih, dan berisi sebuah laptop merek HP berwarna silver. “Melihat barang tersebut, timbul niat terdakwa untuk mengambil tas itu. Tas itu diambil dan dibawa masuk kedalam toko sembari berbelanja di toko tersebut,” terang JPU.
Setelah selesai berbelanja, Vanessa keluar dari toko sekitar pukul 08.24 Wita. Saat itu, ia kembali melihat sebuah tas lain berwarna hitam di kursi yang sama. Tas tersebut milik Ardi Nurcahyadi dan berisi laptop MacBook. Vanessa kemudian kembali mengambil tas hitam tersebut, beserta tas abu-abu muda yang sebelumnya telah ia ambil.
Kedua tas tersebut kemudian dibawa Vanessa ke tempat tinggalnya di Villa Shiva, Gang Singapore, Jalan Subak Sari No.3b, Desa Tibubeneng. “Akibat perbuatan tersebut, korban Ni Nyoman Ari Purwaningsih dan Ardi Nurcahyadi mengalami kerugian total Rp 15 juta. Barang-barang tersebut diambil tanpa seizin atau sepengetahuan para pemiliknya,” pungkas JPU. 7 t
Komentar