BP3MI Bali Usut Penipuan Penempatan Kerja ke Selandia Baru
DENPASAR, NusaBali.com – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Bali tengah mengusut dugaan penipuan penempatan kerja terhadap lima calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang rencananya akan bekerja di Selandia Baru. Kasus ini dibantu oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, dengan tiga tersangka yang telah siap menjalani persidangan.
Berdasarkan rilis pers Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) yang diterima Kamis (27/2/2025), tiga tersangka dalam kasus ini adalah YAP selaku direktur PT Bintang Mandiri Internasional yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang), serta dua orang lainnya, yaitu MYP dan MDR.
Kasus ini bermula ketika lima CPMI mendaftar di PT Bintang Mandiri Internasional untuk bekerja di sektor perkebunan di Selandia Baru. Mereka telah membayar total biaya sebesar Rp46.850.000, namun setelah sekian lama menunggu, mereka tidak kunjung diberangkatkan.
Setelah menunggu tanpa kepastian, kelima CPMI tersebut melakukan konsultasi dan melaporkan dugaan penipuan ini kepada BP3MI Bali. Setelah melakukan pendalaman, BP3MI Bali menemukan bahwa PT Bintang Mandiri Internasional tidak terdaftar sebagai Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
"Tracing data menunjukkan bahwa PT tersebut tidak terdaftar sebagai P3MI," tulis laporan BP3MI Bali.
BP3MI Bali kemudian memberikan pendampingan kepada kelima CPMI tersebut dan melaporkan dugaan penipuan ini ke Polda Bali untuk ditindaklanjuti.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menyarankan kepada para calon pekerja migran Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri untuk mematuhi peraturan dan mempersiapkan dokumen yang telah ditentukan.
"Pesan ke publik bahwa jika mau bekerja ke luar negeri harus sesuai prosedur, supaya pemerintah bisa melindungi dan hadir dalam konteks ini," kata Menteri Karding.
Dia menekankan bahwa berangkat secara resmi akan memudahkan pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja migran Indonesia di luar negeri.
Kasus ini menjadi peringatan bagi calon pekerja migran untuk selalu berhati-hati dan memastikan bahwa perusahaan penempatan yang mereka gunakan telah terdaftar dan memiliki izin resmi. BP3MI Bali dan Polda Bali terus berkoordinasi untuk memastikan kasus ini dapat diselesaikan dengan tuntas, serta memberikan perlindungan maksimal kepada para korban.
Dengan adanya penanganan serius terhadap kasus ini, diharapkan dapat mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan dan memberikan rasa aman bagi para calon pekerja migran Indonesia.
Komentar