nusabali

Pilkel Serentak Masih Tunggu Permendagri Terbaru

  • www.nusabali.com-pilkel-serentak-masih-tunggu-permendagri-terbaru

SEMARAPURA, NusaBali - Sebanyak 5 desa di Kabupaten Klungkung akan menyelenggarakan pemilihan perbekel (Pilkel) serentak di tahun 2025. Namun belum bisa beroproses karena menunggu petunjuk terbaru dari Kemendagri.

Kekosongan kelima posisi perbekel diisi oleh Pj (penjabat). Masing-masing Desa Paksebali dan Desa Pikat Kecamatan Dawan, Desa Suana dan Desa Sakti Kecamatan Nusa Penida, serta Desa Manduang Kecamatan Klungkung. 

Kadis PMD Pengendalian Penduduk dan KB Klungkung, I Wayan Suteja, mengatakan pelaksanaan pilkel ada 2 yaitu Pilkel Antar Waktu (PAW) untuk Desa Paksebali dan pilkel serentak. Rencananya dilaksanakan setelah pelantikan bupati/wakil bupati terpilih. Namun, ada petunjuk terbaru dari Kemendagri dan Provinsi Bali, PAW dan pilkel serentak harus menunggu petunjuk pelaksanaan dari UU No 3 Tahun 2024. “Sampai saat ini PP dan Permendagrinya belum terbit, sampai saat ini kami masih menunggu,” ujar Suteja, Rabu (26/2).

Kekosongan perbekel definitif berdampak terhadap pelaksanaan pembangunan di desa. Perbekel definitif memiliki RPJMDesa, sementara Pj sifatnya sementara. Pj hanya melaksanakan tugas selama terjadinya kekosongan perbekel. Pembiayaan PAW dan pilkel serentak dianggarkan dari APBD dan APBDesa. Besaran yang diberikan dari APBD kepada desa sesuai jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) di masing-masing desa. “Paling kecil Rp 20 juta dan paling banyak Rp 60 juta per desa,” kata pejabat asal Kecamatan Selat, Karangasem ini. 7 wan

Komentar