Cabuli Adik Ipar, Dituntut 7 Tahun Bui
DENPASAR, NusaBali - Seorang pemuda asal Karangasem berinisial INMS, 24, harus menghadapi tuntutan 7 tahun penjara karena melakukan rudapaksa terhadap adik iparnya sendiri yang masih berumur 14 tahun di sebuah kamar kos di Denpasar Timur.
Aksi bejatnya tersebut dilakukan karena merasa nafsu saat melihat korban menggunakan baju pendek dan celana pendek saat sedang tidur siang. Hal ini terungkap saat sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (25/2).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum. Selain tuntutan penjara, JPU juga menjatuhi denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar maka diganti pidana kurungan selama empat bulan.
Adapun keadaan yang memberatkan tuntutan terdakwa, yaitu perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan korban anak merasakan trauma dan sakit pada alat kemaluannya. Sedangkan keadaan yang meringankan, terdakwa kooperatif dalam mengikuti proses persidangan, tanpa melawan/mengancam penegak hukum dan belum pernah dihukum.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini terjadi pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 13.00 Wita di sebuah rumah kos di kawasan Letda Reta, Banjar Yang Batu Kauh, Denpasar Timur. Korban yang lahir di Malang, Jawa Timur ini diketahui masih memiliki hubungan saudara dengan terdakwa karena terdakwa merupakan suami dari kakak anak korban.
Saat itu sebenarnya korban ingin tidur di kamar neneknya. Namun, karena kamar tersebut sedang dibersihkan, korban diarahkan untuk tidur di kamar terdakwa. Sebelumnya juga korban memang sering tidur di kamar terdakwa, karena terdakwa jarang pulang ke rumah. Biasanya pulang hanya untuk tidur dan mandi lalu bekerja lagi. Namun, siapa sangka terdakwa datang saat korban tengah lelap tidur siang.
Terdakwa yang langsung masuk itu kemudian melepas bajunya, berbaring di sebelah korban dan meminta korban untuk bergeser ke tengah. Setelah itu, terdakwa ikut tidur selama sekitar 30 menit.
Terdakwa kemudian terbangun karena alarm ponselnya berbunyi. Terdakawa lalu bangkit, mengganti celananya di ruang tamu kamar kos, dan sempat melihat ponselnya sebentar. “Saat itulah, terdakwa mengaku muncul keinginan untuk menyetubuhi korban setelah melihat korban mengenakan baju pendek dan celana pendek,” ungkap JPU.
Berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar Nomor: VER/288/X/2024/Rumkit tanggal 22 Oktober 2024, menyebutkan pada korban tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik. Tetapi pada pemeriksaan alat kelamin ditemukan robekan lama selaput dara yang diakibatkan oleh penetrasi benda tumpul serta pada pemeriksaan laboratorium hapusan liang senggama tidak ditemukan adanya sel sperma. 7 t
Komentar