Penerimaan Siswa Baru Pakai Sistem Rayon, Ini Penjelasan Lengkapnya
JAKARTA, NusaBali - Pemerintah Republik Indonesia telah resmi mengubah skema penerimaan siswa baru dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tingkat SMA tahun 2025.
Dalam perubahan ini, sekolah yang sebelumnya menggunakan jalur zonasi kini beralih ke sistem rayon.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menjelaskan bahwa dengan sistem rayon, siswa memiliki kesempatan untuk mendaftar di sekolah yang terletak di provinsi lain, asalkan domisili mereka berdekatan dengan provinsi tersebut.
"Apabila siswa tinggal di provinsi yang berbatasan dan lebih dekat secara domisili dengan provinsi lain, mereka diperbolehkan untuk bersekolah di provinsi tersebut," ungkap Mu'ti usai pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, di Kantor Kementerian Dalam Negeri di Jakarta Pusat pada hari Jumat, 31 Januari 2025.
Dalam keterangan resmi yang dirilis pada hari Sabtu, 22 Februari 2025, kuota SPMB untuk setiap jenjang pendidikan akan bervariasi. Beberapa di antaranya tetap mempertahankan pola Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), sementara yang lain mengalami perbedaan signifikan.
Perubahan kuota ini mencakup jalur domisili, prestasi, dan afirmasi, terutama untuk jenjang SMA. "Untuk SMA, kita akan memperluas skema rayonisasi berdasarkan provinsi, mengingat adanya sekolah-sekolah yang berlokasi di daerah perbatasan antar provinsi," tambahnya. 7
Komentar