Buronan Kejati Bali dalam Kasus Penggelapan Dana Rekrutmen PMI yang Ditangkap Petugas di Batam
Dipulangkan ke Bali, Langsung Dieksekusi di Lapas Kerobokan
Kasi Pidum Kejari Badung Yusran Ali Baadilla menjelaskan, Depa Yogiana kabur ke Malaysia dan selama empat bulan terakhir bekerja sebagai koki di sana
DENPASAR, NusaBali
Setelah buron selama lebih dari empat bulan, terpidana kasus penggelapan dana rekrutmen 64 Pekerja Migran Indonesia (PMI), I Wayan Depa Yogiana,34, akhirnya ditangkap. Terpidana Depa Yogiana ditangkap di Pelabuhan Citra Tritunas Batam atau Harbour Bay Batam, Kepulauan Riau (Kepri), pada Senin (17/2) sore dan dipulangkan ke Bali pada Rabu (19/2) malam untuk langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan.
Dalam Konferensi Pers di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Jalan Tantular No 5 Denpasar, Rabu malam kemarin, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Putu Eka Sabana, didampingi Kasi Pidum Kejari Badung Yusran Ali Baadilla dan Kasi Intel Kejari Badung Gde Ancana menerangkan penangkapan ini dilakukan oleh Tim Satuan Intelijen dan Teknologi Informasi (SIRI) Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, bersama Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Bali, Tim Intelijen Kejari Batam, serta Kantor Imigrasi Harbour Bay Batu Ampar Batam.
Setelah dipulangkan, Buronan asal Banjar Kubu, Desa Kubu, Kabupaten Bangli ini sempat diperiksa di Kantor Kejari Batam dan dititipkan di ruang tahanan Polsek Lubuk Baja, Batam, sebelum diterbangkan ke Denpasar, Bali. Pada Rabu (19/2) sekitar 19.10 Wita, ia akhirnya tiba di Kejati Bali untuk menjalani proses administrasi, sebelum kemudian dibawa ke Lapas Kelas IIA Kerobokan guna menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.
Untuk diketahui, sebelumnya upaya penjemputan paksa ke rumahnya telah dilakukan, tetapi Depa Yogiana sudah melarikan diri ke luar negeri. Karena itu, Kejati Bali mengajukan permohonan pencekalan kepada Jaksa Agung RI, yang akhirnya diterbitkan pada 13 Februari 2025 dengan Surat Cekal Nomor 178/D/Dip.4/02/2025.

Kasi Penkum Kejati Bali Putu Eka Sabana (tengah) saat jumpa pers di Kejaksaan Tinggi Bali, Rabu (19/2). –YUDA
Pencekalan tersebut akhirnya membuahkan hasil manis ketika petugas mendapatkan informasi Depa Yogiana akan masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Harbour Bay, Batam, dari Pasir Gudang, Malaysia, dengan rencana melanjutkan perjalanan ke Singapura. “Saat tiba di Batam dan melewati pemeriksaan imigrasi, sistem autogate langsung memberikan sinyal peringatan, menandakan ia termasuk dalam daftar cekal. Petugas imigrasi pun segera mengamankannya dan menyerahkannya kepada Tim Gabungan Kejaksaan RI,” jelas Eka Sabana. Depa Yogiana telah dieksekusi berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kepala Kejari Badung Nomor 2459/N.1.18/Eoh.3/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024, untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1037 K/Pid/2024 tanggal 9 Juli 2024.
Dalam putusan kasasi tersebut, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari Depa Yogiana dan jaksa penuntut umum, serta memperbaiki putusan sebelumnya dengan menjatuhkan hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, Depa Yogiana juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500. Kasi Pidum Kejari Badung Yusran Ali Baadilla menjelaskan, Depa Yogiana kabur ke Malaysia dan selama empat bulan terakhir bekerja sebagai koki di sana. Setelah beberapa bulan berada di luar negeri, ia berencana kembali ke Indonesia melalui Batam untuk berlibur selama tiga hari sebelum melanjutkan perjalanan ke Singapura. Namun, rencananya kandas setelah aparat berhasil mendeteksinya melalui sistem imigrasi.
Kasus yang menjerat Depa Yogiana ini bermula dari dugaan penggelapan dana rekrutmen 64 calon pekerja migran Indonesia (PMI), dia diketahui sebagai Direktur di salah satu perusahaan swasta di Bali yang bergerak di bidang penyaluran PMI ke sejumlah negara. Dia bekerja sama dengan Perusahaan lain untuk membuka program penyaluran tenaga kerja ke Polandia. Parahnya, tak satu pun dari 46 calon PMI yang dijanjikan berangkat ke Polandia benar-benar diberangkatkan.
Dalam proses rekrutmen, Depa Yogiana meminta pembayaran pribadi sebesar Rp 5 juta per orang, namun uang yang terkumpul tidak digunakan sesuai peruntukannya dan justru digelapkan. "Yang bersangkutan meminta uang muka sebesar Rp 5 juta per orang," tutur Eka Sabana. Dia meminta uang itu untuk pengurusan administrasi awal, dan total dana terkumpul sebesar Rp 230 juta. Namun, tanpa seizin perusahaan, Depa Yogiana malah menggunakan dana itu untuk kepentingan pribadi dan sebanyak Rp 10 juta digunakan untuk operasional kantornya. Kasi Intel Kejari Badung Gde Ancana menerangkan, Depa Yogiana bisa melarikan diri karena sebelumnya ia juga sedang menghadapi perkara lain di Kejari Denpasar dan sedang diproses penyidikan di Polresta Denpasar, bersamaan dengan kasusnya di Kejari Badung.
Saat kasus di Kejari Denpasar dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, majelis hakim saat itu memutuskan untuk tidak menahannya di rutan, melainkan hanya menetapkan status tahanan rumah. Selama proses persidangan, ia tetap mengikuti dan datang ke PN Denpasar, tetapi ketika putusan dijatuhkan, Depa Yogiana mangkir dari panggilan eksekusi. Sejak saat itulah, ia kabur ke luar negeri dan menghilang dari radar aparat penegak hukum.
Namun ketika dikonfirmasi mengenai perkara Depa Yogiana yang ditangani Kejari Denpasar, Eka Sabana enggan memberikan banyak komentar. "Kasus lain dari perkara ini, sebaiknya ditanyakan ke Kejari Denpasar. Untuk alasan kenapa ditetapkan tahanan rumah itu sudah jadi kewenangan Majelis Hakim," singkatnya. Yang menarik, saat digiring ke mobil tahanan untuk dieksekusi, ia terus bergumam, "Saya tidak bersalah... saya tidak bersalah..." Namun, tanpa perlawanan, ia tetap dibawa ke Lapas Kerobokan untuk menjalani hukumannya. 7 t
Komentar