nusabali

Berlaku untuk Karyawan Industri Padat Karya

Pemerintah Beri Insentif PPh 21

  • www.nusabali.com-berlaku-untuk-karyawan-industri-padat-karya

DENPASAR, NusaBali - Pemerintah menerbitkan aturan baru terkait insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk karyawan di beberapa sektor industri guna menjaga daya beli masyarakat di tengah kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% per 1 Januari 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025, yang mulai berlaku sejak 4 Februari 2025.

Dalam aturan ini, insentif PPh 21 DTP diberikan kepada karyawan yang bekerja di sektor industri padat karya seperti industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit.

Insentif ini berlaku bagi pegawai dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 10 juta per bulan atau Rp 500.000 per hari, dengan syarat pemberi kerja memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Lampiran A PMK 10/2025.

Pemerintah berharap insentif ini dapat meringankan beban pajak bagi pekerja di sektor-sektor tertentu yang terdampak oleh kebijakan fiskal tersebut.

“Penerbitan PMK ini merupakan wujud komitmen Pemerintah untuk tetap menjaga daya beli

masyarakat melalui paket-paket stimulus yang diberikan”, tegas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, dalam siaran persnya, Senin (17/2).

Insentif ini merupakan langkah konkret untuk mempertahankan daya beli masyarakat di tengah perubahan kebijakan fiskal. Dengan meningkatnya tarif PPN menjadi 12%, daya beli masyarakat berpotensi mengalami tekanan. Oleh karena itu, insentif pajak ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengurangi beban ekonomi bagi para pekerja di sektor-sektor yang disebutkan dalam PMK.

Selain itu, insentif ini juga bertujuan untuk menjaga daya saing industri dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan mengurangi beban pajak bagi karyawan, pemerintah berharap produktivitas dan stabilitas sektor-sektor industri tersebut tetap terjaga.

Bagi masyarakat dan pelaku usaha yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025, informasi lengkap dapat diakses dan diunduh melalui laman resmi pajak.go.id. t

Komentar