Warga Kampung Bugis Dibekuk karena Simpan 4 Paket Shabu
SINGARAJA, NusaBali - Polisi membekuk seorang warga Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, berinisial MI, 35.
Pria yang menjadi Target Operasi (TO) Operasi
(Ops) Antik 2025 ini ditangkap Polres Buleleng karena menyimpan empat paket shabu.
Kasat Resnarkoba Polres Buleleng, AKP Putu Subita Bawa menyampaikan, penangkapan MI terjadi pada Rabu (22/1) sekitar pukul 07.30 Wita di pinggir Jalan Seririt-Pengastulan, Kecamatan Seririt, Buleleng. Berawal dari informasi masyarakat, mengenai maraknya transaksi narkotika di seputaran jalan tersebut.
Informasi itu ditindaklanjuti Polres Buleleng dengan melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, polisi menangkap MI yang sudah menjadi TO, saat sedang melintas di Jalan Seririt-Pengastulan. Dari penggeledahan, polisi menemukan empat plastik berisi narkotika jenis shabu dengan berat total 0,75 gram dan alat hisap bong.
“Ia mengaku mendapatkan narkotika dari seseorang bernama Yoga asal Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar,” ujar AKP Subita Bawa, Senin (17/2) siang.
Berbekal pengakuan MI, polisi mengembangkan penyelidikan terhadap Yoga. Namun sayang, ia tidak ditemukan di rumahnya saat hendak ditangkap. ”Yoga belum ditemukan, masih dalam pengejaran polisi,” lanjut dia.
Atas perbuatannya, MI dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Ia terancam penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda Rp 8 miliar. 7 mzk
Komentar