nusabali

Pemkot Efisiensi Anggaran di APBD Perubahan

  • www.nusabali.com-pemkot-efisiensi-anggaran-di-apbd-perubahan

Walikota IGN Jaya Negara menyatakan dana anggaran APBD induk saat ini tengah berjalan. Selain itu, petunjuk teknis Inpres Nomor 1 Tahun 2025 belum turun. 

DENPASAR, NusaBali
Pemkot Denpasar belum bisa melakukan penerapan efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efesiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada anggaran induk 2025. Penerapan Inpres tersebut baru akan diberlakukan pada APBD perubahan. Sebab, saat ini dana yang disiapkan pada anggaran induk sudah berjalan. 

Hal tersebut dikemukakan Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, Minggu (16/2). Dikatakannya, dengan keluarnya Inpres tersebut, Pemkot Denpasar akan segera menindaklanjuti indikator yang harus dijalankan masing-masing daerah. 

“Permasalahannya di sini anggaran kita sudah ketok palu. Namun kami pemerintah daerah pasti akan mengikuti Inpres tersebut. Secara pelaksanaannya mulai di perubahan karena anggaran kita lagi berjalan,” ucap Jaya Negara. 

Di samping itu, Jaya Negara menyatakan saat ini petunjuk teknis (juknis) Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tersebut belum turun. “Intinya kami akan menindaklanjuti setelah ada rujukan regulasi,” tandasnya. 

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ni Putu Kusumawati, mengatakan terkait Inpres yang sudah terbit pihaknya belum berani bergerak terlalu jauh. Sebab, turunan juknis belum ada. 

Menurut dia, proses terjemahan untuk teknis penerapannya masih dibuat Kemendagri. 

“Kami belum dapat turunan Inpres tersebut. Jadi kami belum bisa melangkah jauh. Kami tetap melakukan koordinasi dengan Pemprov Bali,” kata Kusumawati. 

Namun demikian, saat ini OPD masih menyisir mandiri dana pada kegiatan masing-masing mempedomani Inpres tersebut. Kata Kusumawati, dari tujuh indikator dalam Inpres khusus gubernur dan bupati/walikota, instruksinya agar membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion. Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen (lima puluh persen). 

Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional. Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.
  
Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antarperangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya. 

Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada Kementerian/Lembaga dan melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari transfer ke daerah. 7 mis

Komentar