Tabanan Komitmen Perjuangkan Honorer
TABANAN, NusaBali - Pemkab Tabanan berkomitmen perjuangan pegawai honorer yang telah mengabdi puluhan tahun. Bahkan dalam hal ini, telah kompak dan sepakat baik eksekutif dan legislatif tidak menambah honorer sesuai dengan aturan pusat.
Hal tersebut terungkap saat Persatuan Wartawan Tabanan (Pewarta) melaksanakan diskusi Kopi Pewarta terkait dengan tema Delima Honorer Menanti Kepastian Ditengah Reformasi Birokrasi pada Jumat (14/2).
Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa selaku narasumber menyatakan pihaknya bersama pimpinan daerah telah melakukan koordinasi dan sepakat akan memperjuangkan nasib tenaga honorer yang belum lulus PPPK.
Untuk itu, dia selaku Ketua DPRD Tabanan telah menugaskan Komisi I agar berkoordinasi dengan BKPSDM dan mengawal penuh agar tenaga honorer yang belum lulus PPPK diperjuangkan menjadi tenaga Paruh waktu. "Kami berharap tahun 2026, tenaga honorer yang sudah terdata di BKN dan sudah mengabdi dua tahun, bisa diperjuangkan menjadi P3K penuh waktu," katanya.
Hal senada diungkapkan oleh Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani menyatakan siap melakukan pengawalan dan perjuangan terkait nasib tenaga honorer. Disebutkan, dalam waktu dekat ini pihaknya bersama BKPSDM Kabupaten Tabanan akan melakukaan konsultasi dan koordinasi ke Kementerian PAN dan RB di Jakarta terkait dengan kejelasan mekanisme PPPK paruh waktu.
"Dengan melakukan koordinasi dan konsultasi ke kementerian PAN-RB nanti, kita tahu kejelasan tentang tenaga PPPK paruh waktu sehingga bisa lebih jelas dalam melangkah dan menempuh kebijaksanaan terkait," katanya
Kepala BKPSDM Kabupaten Tabanan I Made Kristiadi mengaku terbantu dukungan dari Ketua DPRD dan Komisi I DPRD Tabanan dalam pengelolaan kepegawaian ASN dan non ASN, tenaga honorer di Pemkab Tabanan. Sesuai amanat UU 20 Tahun 2023 Tentang ASN yang salah satunya mengatur tentang penataan tenaga non ASN yang esensinya adalah tidak ada PHK, tidak ada pembengkakan anggaran dan tidak ada pengurangan anggaran yang diterima masing-masing personal.
"Jadi hal ini bisa menjadi pegangan kita. "Untuk pengaturan non ASN ini, sesuai Surat Menpan RB tanggal 16 Januari 2025 tentang pelarangan pengangkatan tenaga honorer, Sekda Tabanan telah menindaklanjuti dangan mengeluarkan Surat Edaran ke masing-masing SKPD untuk tidak lagi menerima tenaga honorer," paparnya
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti menegaskan dari hasil pengawasan jumlah tenaga honorer salah satunya di Tabanan masih tinggi dan menyisakan masalah.
Dia pun meminta ke depan perlu diperjuangan adanya formasi yang bisa diisi oleh tenaga honorer yang bekerja di pelayanan publik terdepan. "Formasi yang diperlukan dan diprioritaskan Kabupaten Tabanan itu apa saja. Ini yang nanti perlu dikonsultasikan juga di Kementerian PAN dan RB selain tentang tenaga P3k paruh waktu," sarannya.7des
Komentar