PN Denpasar Gelar Sosialisasi Perma dan Optimalisasi Layanan Publik
DENPASAR, NusaBali - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menggelar sosialisasi eksternal dan dialog interaktif bersama Aparat Penegak Hukum (APH) dan Instansi terkait mengenai sejumlah regulasi baru yang berkaitan dengan administrasi persidangan berbasis teknologi informasi dan optimalisasi layanan hukum.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra PN Denpasar, Jumat (14/2) ini dipimpin langsung oleh Ketua PN Denpasar, I Nyoman Wiguna, serta diikuti oleh Wakil Ketua PN Denpasar, Heriyanti, seluruh hakim PN Denpasar, panitera, sekretaris, dan panitera muda di lingkungan PN Denpasar, Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar dan Badung, Imigrasi, BNN Badung dan Kota Denpasar, Dinas Dukcapil Badung dan Kota Denpasar serta Peradi dan Pos Bakum Peradi.
Sosialisasi ini mencakup Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 6, 7, dan 8 Tahun 2022, serta SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan. Selain itu, turut dibahas Surat Edaran Dirjen Badilum Nomor 3 Tahun 2020 mengenai pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan serta Surat Edaran Dirjen Badilum Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi layanan hukum pembebasan biaya perkara (prodeo).
Ketua PN Denpasar, I Nyoman Wiguna, menyatakan sosialisasi ini bertujuan untuk menyegarkan kembali pemahaman mengenai ketentuan teknis dalam Perma, khususnya terkait administrasi persidangan berbasis teknologi informasi. "Kegiatan ini mungkin pertama kali kita bisa berkumpul bersama untuk berdiskusi guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kota Denpasar," ujar Wiguna
Lebih lanjut, kegiatan ini juga menjadi wadah untuk mengetahui hambatan atau permasalahan yang dihadapi serta mencari solusi atas hambatan yang timbul dari pelaksanaan persidangan secara elektronik di wilayah hukum PN Denpasar, sehingga pelaksanaan persidangan secara online diharapkan tetap dapat memenuhi hak-hak para pihak pencari keadilan dengan adil dan berkualitas.
Dalam sosialisasi ini, salah satu poin penting yang disampaikan adalah terkait prosedur pembebasan biaya perkara atau prodeo. Disebutkan bahwa agar dapat mengakses layanan prodeo, pihak yang berperkara harus memastikan nama rekening pengirim ke Virtual Account sama dengan nama yang terdaftar dalam perkara. Hal ini penting agar jika permohonan disetujui, dana dapat dikembalikan secara otomatis ke rekening yang bersangkutan.
Selain itu, terungkap banyak perkara mengalami penolakan akibat kelengkapan administrasi yang tidak sesuai dengan aturan. Salah satu penyebab utama adalah kesalahan dalam surat kuasa. "Kalau mendaftarkan perkara, surat kuasa seharusnya menurut aturan. Baik juga kepada jaksa sebagai pengacara negara, harus sudah di leges," ungkapnya. 7 t
Komentar