Uang Korupsi Dipakai Bayar Utang dan Beli Tanah
Eks Kepala LPD Intaran Sanur Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Denpasar
DENPASAR, NusaBali - Mantan Kepala Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Pakraman Intaran, Sanur, Denpasar bernama Wayan Mudana, 59, didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,6 miliar. Mudana menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, pada Jumat (14/2) pagi.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Semara Putra dkk, terdakwa dinyatakan menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kepala LPD sejak tahun 2009 hingga 2022. Ia mengajukan kredit atas nama pribadinya tanpa prosedur yang sesuai, tanpa analisis kredit, tanpa jaminan, dan melebihi Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK). Dana yang diperoleh digunakan untuk membayar utang pribadinya dan membayar uang muka pembelian tanah di Klungkung.
Pengajuan kredit ini diproses tanpa melalui bagian kredit, tanpa pengecekan nilai agunan, dan tanpa survei. I Nyoman Suweta, staf administrasi kredit LPD, diperintahkan oleh terdakwa untuk mengetik akad kredit dan menginputnya ke dalam sistem. Setelah itu, seluruh akad ditandatangani sendiri oleh I Wayan Mudana sebagai debitur dan Kepala LPD.
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan LPD Desa Pakraman Intaran Sanur Kauh Denpasar Nomor 00002/3.0505/SJI/05/1807-1/1/XII/2024 tanggal 6 Desember 2024, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah, dalam hal ini LPD Desa Pakraman Intaran, sebesar Rp 1.641.592.500.
Selain itu, dalam masa kepemimpinan I Wayan Mudana, LPD Desa Pakraman Intaran diketahui mengalami permasalahan keuangan, salah satunya banyaknya nasabah yang gagal membayar kredit. LPD ini juga disebut tidak memiliki peraturan tertulis (awig-awig/perarem) terkait pengelolaan AYDA serta Standar Operasional Prosedur (SOP) mengenai pengelolaan keuangan. Hal ini memungkinkan terdakwa mengambil kebijakan yang bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan LPD.
Salah satu kebijakan yang diambil terdakwa adalah membuat dana talangan untuk mengambil alih agunan dari kredit macet, yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari prajuru adat maupun pengawas LPD. Keputusan tersebut hanya berdasarkan kebijakan lisan dari Bendesa Adat Desa Pakraman Intaran saat itu, A.A. Kompyang Raka, S.H. (alm.).
Atas hal tersebut, JPU mendakwa I Wayan Mudana melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 8 jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan dugaan memperkaya diri sendiri hingga merugikan negara, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, dengan denda minimal Rp 50 juta hingga maksimal Rp 1 miliar. 7 t
Komentar