DAU - DAK Tabanan Dipangkas Rp 65 Miliar
Kebijakan efisiensi yang ditetapkan dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 itu juga dilakukan terhadap anggaran perjalanan dinas (perdin).
TABANAN, NusaBali
Dampak dari efisiensi anggaran sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025 mengakibatkan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Pemkab Tabanan dipotong Rp 65 miliar. Rinciannya, DAU dipotong Rp 20.158.582 dari yang didapatkan Rp 877. 045. 544.000, menjadi hanya Rp 856.886.962.000.
DAK dipotong Rp 45.100.693.000 dari yang didapat Rp 96.926.148.000, sehingga DAK menjadi Rp 51.825.455.000. Imbas dari pemangkasan itu otomatis berdampak pada program yang sudah dirancang dalam APBD 2025. Salah satunya yang paling banyak kena imbas program fisik di Dinas PUPRPKP Tabanan.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tabanan Wayan Kotio mengatakan kondisi tersebut terjadi di seluruh Indonesia karena sesuai Inpres yang sudah dikeluarkan. "Paling banyak DAK lebih ke program fisik, seperti pembangunan jalan maupun lainnya," ujarnya usai rapat kerja dengan Komisi I DPRD Tabanan, Jumat (14/2).
Menurutnya, dengan kondisi itu tentu berimbas pada program kerja yang sudah dirancang. Kemungkinan program pembangunan yang bersumber dari DAK tentu ditunda. Penundaan ini tentu atas kebijakan pimpinan dan sesuai aturan terbaru.
Selain pemangkasan DAU dan DAK, kebijakan efisiensi sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025 itu juga dilakukan terhadap anggaran perjalanan dinas (perdin). Sesuai inpres itu, anggaran perdin wajib dipangkas 50 persen. “Hitung-hitungannya, pemangkasan antara Rp 20 sampai Rp 21 miliar,” ungkapnya.
Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani menegaskan dengan adanya efisiensi anggaran tersebut, dia menyarankan untuk menunda kegiatan yang tidak prioritas. Sementara untuk kegiatan prioritas seperti pelayanan dasar wajib dilaksanakan. "Jika tidak bisa didanai DAK, maka bisa mencari opsi lain seperti anggaran perjalanan yang sudah dilakukan efisiensi," tegasnya.7des
Komentar