Wabup Suiasa Hadiri Acara Penandatangan MoU Kejari dan Perbekel se-Badung
MANGUPURA, NusaBali - Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa didampingi Sekda Ida Bagus Surya Suamba menghadiri acara Penerangan Hukum Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung yang diikuti oleh para perbekel se-Badung di Aula Kajari Badung, Jumat (14/2).
Kegiatan yang diinisiasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Badung ini juga diisi dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama atau MoU antara Kejari dan perbekel se-Badung.
Acara Penerangan Hukum Jaksa Garda Desa dihadiri Kajari Badung Sutrisno Margi Utomo, Inspektur Luh Suryaniti, Kadis PMD Komang Budhi Argawa, camat se-Badung beserta perbekel se-Kabupaten Badung. Wabup Suiasa mengatakan, program ini memiliki arti yang sangat penting khususnya pada aparat desa. Jika dicermati, dari tahun ke tahun cenderung terjadi peningkatan kasus. Apabila ini didiamkann maka akan bermasalah juga.
Dalam arahannya, Wabup Suiasa mengatakan bahwa pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam visi dan misinya sudah jelas menerangkan ada empat hal penting yang ingin dicapai, yakni kemandirian pangan, kemandirian energi, hilirisasi, serta penegakan hukum. Artinya, pemerintah memberikan aksentuasi lebih terhadap penegakan hukum khususnya kepada para kepala desa seluruh Indonesia agar diberikan pendampingan dan pembinaan hukum kepada seluruh kepala desa seluruh Indonesia yang diwujudkan melalui program Penerangan Hukum Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
“Kami sangat mengapresiasi kepada Kajari Negeri Badung bersama jajaran karena sudah memberikan pendampingan dan pembekalan kepada para kepala desa melalui Program Jaga Desa. Setidaknya nanti ada rasa ketenangan, rasa nyaman bagi para kepala desa. Kami berharap dan berpesan kepada semua kepala desa untuk mengikuti semua rangkaian acara dengan serius dan konsentrasi, sehingga akan adanya pemahaman yang benar terkait dengan aturan yang berlaku,” ucap Wabup Suiasa.
Sementara itu, Kajari Badung Sutrisno Margi Utomo mengungkapkan pentingnya penyelarasan pembangunan antara pembangunan desa, kota dan pusat yang bertujuan pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. Kejaksaan sebagai Jaksa Negara bertugas memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah bila terjadi gugatan perdata, termasuk juga pada para kepala desa yang dibuktikan dengan penandatangan kesepakatan bersama dengan seluruh desa se-Kabupaten Badung.
“Inilah komitmen Kejari Badung dalam memberikan pendampingan hukum pada masyarakat dan khususnya pada para kepala desa, sehingga dalam pelaksanaan Dana Desa bisa dilaksanakan dengan benar dalam upaya tercapainya pemerataan pembangunan di tingkat desa,” ujar Sutrisno. @ ind
Komentar