Kejari Badung dan Perbekel Tandatangani MoU Program Jaga Desa
MANGUPURA, NusaBali - Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menggelar kegiatan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Jaksa Pengacara Negara (JPN) dengan perbekel se-Kabupaten Badung, Jumat (14/2).
MoU ini sebagai bentuk komitmen dalam membangun desa dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
Sebagai bagian dalam memerangi kasus tindak pidana korupsi, diperkenalkan juga aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding yang diinisiasi oleh Kejaksaan RI guna memantau dana desa secara real-time untuk meminimalisir tindakan penyimpangan dana.
Acara yang berlangsung di Aula Adhyaksa Kejari Badung ini juga dirangkaikan dengan kegiatan Penerangan Hukum bertajuk ‘Membangun Desa, Menata Kota, Melalui Program Jaga Desa, Mewujudkan Desa Terdepan untuk Indonesia.’ Hadir pada kesempatan tersebut Kajari Badung Sutrisno Margi Utomo, turut hadir Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa, Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba, Kepala Inspektorat Kabupaten Badung Luh Suryaniti, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Komang Budhi Argawa, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Badung AA Gde Asteya Yudha, camat se-Kabupaten Badung, serta seluruh perbekel di wilayah tersebut.
Sutrisno menegaskan kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendukung pembangunan desa berdasarkan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI Nomor 6 yaitu Membangun desa dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. Selain itu, Kejari Badung juga berperan dalam memberikan pendampingan serta pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa maupun sumber dana lain yang diterima oleh desa. Langkah ini bertujuan untuk memastikan pembangunan desa berjalan dengan baik serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan jika masih ditemukan adanya pengaduan terkait pengelolaan Dana Desa, maka kami akan menindaklanjutinya dengan berkoordinasi bersama Inspektorat Kabupaten Badung. Pendampingan yang kami lakukan merupakan bagian dari upaya pencegahan terhadap tindakan melawan hukum yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi,” tegas Kajari Badung.
Sebagai bagian dari langkah penguatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa, lanjutnya, Kejaksaan RI melalui Jaksa Agung Muda Intelijen telah meluncurkan aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding. Aplikasi ini memungkinkan pemantauan dana desa secara real-time guna meminimalisir penyimpangan dalam penggunaannya.
Melalui MoU ini, diharapkan para perbekel tidak perlu takut atau ragu dalam mengelola Dana Desa. Jika masih ada kebingungan atau kendala dalam tata kelola keuangan desa, mereka dapat mengajukan permohonan pendampingan atau meminta pendapat hukum kepada Jaksa Pengacara Negara di Kejari Badung. 7 t
1
Komentar