Empat WNA Ajukan Diri Jadi WNI
MANGUPURA, NusaBali - Sebanyak empat Warga Negara Asing (WNA) mengajukan permohonan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) dalam sidang kewarganegaraan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali pada Kamis (13/2).
Dari keempat pemohon, dua orang merupakan anak berkewarganegaraan ganda yang lahir dari perkawinan campuran antar negara. Sementara, dua lainnya mengajukan naturalisasi murni.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kakanwil Kemenkumham) Bali, Wahyu Eka Putra, menyampaikan dua WNA asal Italia dan Australia mengajukan permohonan berdasarkan Pasal 3A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022. Sedangkan dua lainnya yang berasal dari Italia dan Belanda mengajukan naturalisasi murni berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
“Sidang kewarganegaraan merupakan momen yang sangat krusial, karena selain untuk memverifikasi data, sidang ini juga menjadi kesempatan bagi tim verifikator untuk bertemu langsung dengan para pemohon dan melakukan wawancara mendalam,” jelas Eka Putra pada keterangan pers yang diterima Kamis (13/2) malam.
Dalam sidang tersebut, para pemohon tidak hanya menjalani pemeriksaan kelengkapan administrasi, tetapi juga diuji wawasan kebangsaan serta kepribadian mereka. Eka Putra menjelaskan jika tes tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa mereka memahami nilai-nilai kebangsaan Indonesia dan siap menjadi bagian dari negara ini.
“Selama sidang berlangsung, para pemohon menjalani tes wawasan kebangsaan dan kepribadian sebagai bagian dari proses seleksi. Tes ini bertujuan untuk menilai sejauh mana mereka memahami Pancasila, UUD 1945, serta norma dan budaya Indonesia,” jelas Eka Putra.
Proses ini diharapkan dapat menjaga integritas kewarganegaraan Indonesia serta memastikan bahwa hanya mereka yang memenuhi syarat yang dapat diterima sebagai warga negara Indonesia. “Sidang kewarganegaraan ini merupakan bagian dari komitmen Kemenkumham dalam memastikan bahwa setiap permohonan kewarganegaraan diproses secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Sidang tersebut juga turut dihadiri oleh perwakilan dari Polda Bali, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Bali, Kanwil Ditjen Imigrasi Bali, dan Kanwil Ditjen Pajak Bali. 7 ol3
Komentar