Demi Bayar Kos, Nekat Edarkan Shabu
DENPASAR, NusaBali - Ma’ruf Nur Rohman, 24, pria asal Wonogiri, Jawa Tengah, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (13/2) atas dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika jenis shabu. Terdakwa beralasan menjual shabu untuk membayar kos.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Ayu Ketut Sulasmi menghadirkan sejumlah barang bukti yang ditemukan saat penangkapan, termasuk 51 paket shabu dengan berat total 198,81 gram netto yang disita dari kamar kosnya di Jalan Mekar II, Blok AX, Banjar Mekar Jaya, Desa Pemogan, Denpasar Selatan.
Dalam pengakuannya di persidangan, Ma’ruf mengatakan dia dulunya mantan waiter di sebuah restoran dengan gaji Rp 3 juta per bulan. Dia lalu memilih menjadi pengedar narkoba karena kesulitan ekonomi. Dengan biaya sewa kos Rp 2 juta per bulan, penghasilannya sebagai waiter tidak mencukupi kebutuhan hidupnya di Bali. Setelah berhenti dari pekerjaannya, ia menerima tawaran untuk mengedarkan narkoba demi bisa membayar kos.
Penasihat hukum terdakwa, Mochammad Lukman Hakim menjelaskan, Ma’ruf tidak membeli narkotika untuk dijual kembali, melainkan hanya menjalankan perintah untuk mengedarkan sabu yang diberikan oleh seseorang bernama ‘Bang Boy,’ yang kini berstatus buron (DPO).
“Selain menjual, Ma’ruf juga mengonsumsi shabu dan mendapatkan jatah pemakaian dari barang yang ia edarkan. Ia beroperasi dengan sistem tempelan, di mana ia mengambil paket shabu yang sudah disiapkan di lokasi tertentu dan kemudian mengantarkannya kepada pembeli sesuai instruksi,” terang Lukman Hakim.
Penangkapan terhadap Ma’ruf dilakukan pada Selasa, 12 November 2024, sekitar pukul 12.00 Wita oleh petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali yang dipimpin oleh I Ketut Artawan dan I Komang Budiarta. Dalam pengegrebekan tersebut polisi menemukan shabu seberat 51 paket shabu seberat 198 gram lebih. 7 t
Komentar