nusabali

Misteri Mayat di Hutan Lindung Pancasari Terungkap

Korban Disekap-Dianiaya 3 Perempuan, Motif Masalah Utang

  • www.nusabali.com-misteri-mayat-di-hutan-lindung-pancasari-terungkap

SINGARAJA , NusaBali - Polisi mengungkapkan kasus penganiayaan maut yang menewaskan I Pande Gede Putra,53, yang jasadnya ditemukan di hutan lindung di wilayah Banjar Dinas Buyan, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng, beberapa waktu lalu.

Tiga orang pelaku yang seluruhnya perempuan nekat menganiaya korban hingga meregang nyawa diduga karena masalah utang. Korban sempat disekap dan disiksa selama dua pekan sebelum mayatnya dibuang ke hutan.

Adapun ketiga tersangka dalam kasus tersebut, yakni Ida Ayu Oka Suryani Mantara alias Oki,38, warga Kelurahan Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar; Intan Oktavia Puspitarini alias Intan,38, warga Desa Sukorejo, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur; dan I Gusti Ayu Leni Yuliastari,57, alias Leni, warga Kelurahan Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar.

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan interogasi, ketiga tersangka nekat menganiaya korban Pande Putra hingga tewas karena sakit hati uangnya tak kunjung dikembalikan. Kasus ini bermula dari permasalahan antara korban dan tersangka Leni pada tahun 2019. Ketika itu, tersangka Leni berurusan dengan korban terkait jual beli hotel di wilayah Kota Denpasar. 

“Korban menyanggupi akan menjual hotel milik tersangka Leni. Seiring waktu, korban terus meminta uang untuk operasional penjualan kepada tersangka Leni hingga jumlahnya mencapai Rp 5,4 miliar. Namun kemudian korban menghilang dan tidak bisa dihubungi,” ujar AKBP Ida Bagus Widwan, Kamis (13/2) pagi dalam konferensi pers di Mapolres Buleleng. Untuk mencari keberadaan korban, tersangka Leni menyuruh dan membayar tersangka Oki dan Intan yang berdomisili di Kota Denpasar. Singkat cerita, tersangka Oka dan Intan berhasil menemukan keberadaan korban, pada November 2024. Setelah bertemu, antara tersangka dan korban kemudian membahas masalah utang tersebut. 

Oleh tersangka, korban Putra diminta mencetak rekening koran yang menunjukkan bukti penerimaan transfer dari tersangka Leni untuk membuat surat pernyataan utang serta meminta korban segera mengembalikan uang tersebut. Agar korban tidak kabur, Leni menahan korban tinggal di kos yang ditempati Oka dan Intan di Jalan Gunung Soputan, Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar. “Korban tinggal di kos tersebut sejak November 2024 hingga meninggal dunia. Selama tinggal, korban juga sempat meminjam uang kepada tersangka Oki dan Intan dengan berbagai alasan dan bujuk rayu. Agar bisa mengembalikan uang ke tersangka Leni. Total pinjaman itu sekitar Rp 60 juta,” lanjut AKBP Widwan didampingi Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura.

Tiga orang perempuan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan I Pande Gede Putra,53. –MUZAKKY 

Pada awal korban tinggal di kos tersebut hingga awal bulan Januari 2025, hubungan antara korban dan tersangka baik-baik saja. Namun, lama kelamaan karena masalah utang yang tak kunjung dikembalikan tersebut, tersangka kesal dengan korban. “Kedua tersangka (Oki dan Intan) akhirnya mengetahui bahwa korban selalu membohongi mereka,” beber AKBP Widwan. Ditambah lagi ketika para tersangka mendengar informasi dari seorang perempuan yang menyebut jika korban mengaku diperkosa mereka. Mendengar hal itu, amarah ketiganya memuncak hingga mulai menganiaya korban. 

“Kedua tersangka emosi, dan dengan adanya perintah Leni untuk mengancam menghabisi korban untuk menekan korban agar mengembalikan uangnya. Hal lain yang menjadi motif menganiaya korban adalah adanya informasi yang menjelek-jelekkan tersangka sehingga sakit hati,” sambung AKBP Widwan. Korban pun disekap dan dianiaya selama 13 hari, sejak 20 Januari 2025 hingga tewas pada 2 Februari 2025. Setelah mengetahui korban tewas, ketiga pelaku kemudian membuang mayat korban ke hutang lindung Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng pada, Senin (3/2) dini hari sekitar pukul 02.00 Wita. Sebelum dibuang para tersangka melucuti kartu identitas korban. 

Mayat korban dibawa dari kos tersangka ke wilayah Desa Pancasari, menggunakan mobil Honda Brio warna kuning. Mobil itu, sengaja disewa oleh tersangka Leni untuk membuang mayat korban. Sementara tersangka Oki dan Intan bertugas membawa dan membuang mayat tersebut. “Kami sudah amankan barang bukti yang digunakan untuk menyiksa korban. Korek api gas yang digunakan untuk membakar kepala korban, kaleng pembasmi serangga untuk memukul kepala korban. Kemudian sapu dan serok memukul tubuh korban, setrika yang digunakan menyetrika punggung korban. Kabel untuk mengikat kaki dan tangan korban, dan mobil yang digunakan untuk mengangkut mayat korban,” terang AKBP Widwan.  Ketiga pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu (8/2) setelah polisi melakukan penyelidikan dengan menggunakan metode scientific crime investigation. Mobil yang digunakan untuk membuang mayat korban, berhasil diidentifikasi oleh kepolisian dari rekaman CCTV di sekitar lokasi mayat korban dibunuh. Polisi memastikan mobil tersebut digunakan para tersangka ke TKP pembuangan mayat berdasarkan riwayat Global Positioning System (GPS) yang ada di mobil tersebut. Selain itu, polisi juga mengumpulkan sejumlah rekaman CCTV dari Jalur Denpasar-Singaraja yang menunjukkan timeline para tersangka membawa mayat tersebut pada 

AKBP Widwan menambahkan, saat ini pihaknya masih terus mendalami kasus ini. Korban disebut tidak bisa melawan saat dilakukan penyiksaan. Lantaran korban diikat dan dibekap oleh para tersangka. Pihaknya pun disebut, masih melakukan pemeriksaan terkait hubungan korban dengan tersangka. "Korban diikat saat sedang istirahat. Kalau hubungan keluarga tidak ada. Hubungan lain-lain kami belum bisa pastikan. Yang jelas para tersangka sakit hati terhadap korban karena merasa ditipu tidak kunjung dikembalikan uang dipinjam. Sedangkan korban banyak main drama, menjanjikan terus,” jelas dia. 

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 338 tentang Pembunuhanjuncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 351 Ayat (3) tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. 7 mzk

Komentar