Perbaikan Pura Kiduling Kreteg Terancam Batal
Sejak beberapa tahun terakhir belum ada penanganan untuk pura ini oleh pihak pangempon pura, dalam hal ini Pemkab Karangasem.
AMLAPURA, NusaBali
Rp 21 miliar DAU (dana alokasi umum) untuk Pemkab Karangasem akan ditarik oleh pemerintah pusat. Salah satu dampaknya, perbaikan Pura Kiduling Kreteg Besakih terancam batal. Sebab perbaikan itu mengandalkan DAU sebagaimana diagendakan pada tahun 2025. Perbaikan untuk beberapa bagian bangunan berbiaya Rp 1,8 miliar.
"Bisa batal perbaikan bangunan di Pura Kiduling Kreteg Besakih. Saya juga belum jelas dapat pemberitahuan, apakah semua anggaran dicoret atau sebagian," jelas Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Karangasem I Ketut Prama Budarta memaparkan hal itu, di ruang kerjanya, Jalan Nenas Amlapura, Kamis (13/2).
Kata Prama, pencananya perbaikan ini menyasar wantilan dan Bale Lantang yang telah lama keropos hingga tidak bisa difungsikan. Jika anggaran tersedia, maka atap Bale Pesandekan juga diganti, lanjut penataan halaman dan tembok. Sejak beberapa tahun terakhir belum ada penanganan untuk pura ini oleh pihak pangempon pura, dalam hal ini Pemkab Karangasem. Tembok bagian barat di jeroan pura beberapa kali longsor.
Jelas Prama, Pura Kiduling Kreteg merupakan salah satu Pura Kahyangan Jagat, Pura Catur Dala, tempat berstana Ida Bhatara Brahma. Piodalannya setiap Anggara Wage Dungulan, aci Penyeeb Brahma tiap Purnama Kaenem, dan Ida Bhatara Turun Kabeh tiap Purnama Kadasa.
Kondisi palinggih saat itu, jelas Prama, semuanya masih baik. Palinggih dimaksud terdiri dari 2 meru tumpang solas (sebelas), 1 meru tumpang tujuh, 2 meru tumpang lima, 2 meru tumpang tiga, ada Bale Pasamuan Agung, Bale Agung, Bale Pegat, bale pawedan, palinggih babaturan, bale tegeh, bale gong, bale gambang, candi bentar dan bale pesambiyangan.
Lanjut Prama, proyek ini siap ditenderkan. Namun, keburu terbit Inpres Nomor 01 Tahun 2025, per 22 Januari 2025, tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2025.
Dalam Inpres itu memuat instruksi kepada gubernur, bupati dan walikota agar membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat serimonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi dan seminar, serta focus group discussion (FGD). Efisiensi dimaksud dalam Inpres itu, tidak termasuk belanja pegawai, dan belanja bantuan sosial. Tetapi dalam Inpres disebutkan agar mengurangi perjalanan dinas, hingga 50 persen.
Bukan saja perbaikan di Pura Kiduling Kreteg Besakih terancam batal terlaksana, menurut Prama Budarta perbaikan sejumlah bangunan di Pura Hyang Aluh Besakih yang emponan Pemkab Karangasem, juga terancam batal. Khusus di Pura Hyang Aluh Besakih, telah disediakan anggaran Rp 800 juta.
Sekda I Ketut Sedana Merta membenarkan di dua pura yang jadi emponan Pemkab Karangasem telah disediakan anggaran. "Masing-masing di Pura Kiduling Kreteg Besakih Rp 1,8 miliar dan Pura Hyang Aluh Besakih Rp 800 juta," katanya.
Mengingat DAU ditarik, Sekda Sedana Merta belum berani memberikan keterangan rinci. "Nanti saya akan rapatkan, di bagian mana saja pengerjaannya ditiadakan," katanya.7k16
Komentar