nusabali

Baru Bebas Sebulan, Residivis Kembali Curi Tiga Motor

  • www.nusabali.com-baru-bebas-sebulan-residivis-kembali-curi-tiga-motor

DENPASAR, NusaBali - Deby Candra Wiguna, 30, pria asal Jember, Jawa Timur, kembali duduk di kursi pesakitan PN Denpasar setelah tertangkap mencuri sepeda motor di Denpasar Utara.

Terdakwa yang baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jember pada Oktober 2024 kembali disidang usai menjalani hukuman satu tahun dalam kasus serupa.

Berdasarkan sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Selasa (11/2) sore, dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Kartika Widnyana, dijelaskan kejadian ini terjadi pada Rabu, 20 November 2024, sekitar pukul 15.00 Wita di Gang Umasari, Jalan Cekomaria No. 100, Kelurahan Peguyangan Kangin, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar.

Bebas dari penjara sebulan, terdakwa kembali melakukan aksi pencurian dengan cara merusak atau menggunakan anak kunci palsu. Singkat kata, saat itu terdakwa membawa tas selempang berwarna hijau berisi 10 anak kunci palsu. “Ia berjalan kaki di sekitar lokasi dengan tujuan mencari tempat kos sekaligus mencari sepeda motor yang bisa diambil,” ungkap JPU.

Setelah melihat sepeda motor Honda Astrea Grand warna hitam tahun 1993 dengan nomor polisi DK-6750-BW, nomor rangka ND16532082, dan nomor mesin NDE1131461 yang terparkir di pinggir jalan, terdakwa mendekati kendaraan tersebut. Ia kemudian mengeluarkan anak kunci palsu dari dalam tas dan mencoba satu per satu hingga menemukan kunci berlogo Honda yang berhasil menghidupkan mesin sepeda motor.

Berhasil menyalakan kendaraan, terdakwa langsung kabur dengan mengendarai sepeda motor tersebut. Namun, apesnya dia salah memilih jalan dan masuk ke sebuah gang buntu. Berusaha berbalik arah, aksi terdakwa diketahui oleh seorang saksi bernama I Wayan Apriawan. Saksi kemudian meneriakkan kata "maling... maling... maling..." sehingga warga sekitar segera menangkap terdakwa.

Terdakwa beserta barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Denpasar Utara untuk diproses hukum lebih lanjut. Akibat kejadian ini, pemilik kendaraan, I Ketut Mendra, mengalami kerugian materiil sebesar Rp 2,6 juta.

Dari hasil penyelidikan, terdakwa mengakui telah mencuri sepeda motor di tiga lokasi berbeda di Denpasar. Selain kasus di Jalan Cekomaria, terdakwa juga mengaku telah mencuri Honda Supra di Jalan Tunjungsari, Padangsambian, Denpasar Barat, yang sudah dijual secara online. Ia juga mencuri Honda Grand di Jalan Kebo Iwa, Denpasar Barat, yang juga telah dijual melalui media sosial. Terdakwa mengakui dalam sidang, jenis motor keluaran lama ini lebih mudah untuk dicuri karena keamanan dalam kunci nya gampang di bobol.

Atas perbuatan terdakwa tersebut, dia diancam pidana sebagaimana Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. 7 t

Komentar