nusabali

Gardu PLN Imam Bonjol Disegel

  • www.nusabali.com-gardu-pln-imam-bonjol-disegel

Bisa Berdampak pada Monitoring Listrik Bali Selatan

DENPASAR, NusaBali

Gardu PLN Imam Bonjol disegel oleh ahli waris I Gusti Made Mentog, asal Banjar Tampak Gangsul, Desa Dangin Puri Kauh, Denpasar Utara, Sabtu (9/9) pagi. Pihak penyegel merasa lahannya diserobot saat pembangunan gardu oleh PLN.

Disebutkan, persoalan tanah tersebut sempat dimediasi sejak 2005, namun hingga kini belum mendapat solusi. Akhirnya pihak yang merasa dirugikan menggembok sekaligus menyegel Gardu PLN Imam Bonjol, Sabtu kemarin.

Anak Agung Ngurah Semara Adnyana selaku pengacara keluarga almarhum Gusti Made Mentog, mengatakan, pihaknya sudah berjuang sejak tahun 2005 untuk mendapatkan kembali tanah keluarga seluas 20 x 210 meter yang diduga diserobot pihak PLN. “Kami tak pernah menjual tanah tersebut, tahu-tahu PLN menembok keliling tanah kami berikut mendirikan bangunan,” kata Semara Adnyana.

Pihaknya sebenarnya sudah mengusahakan cara damai dengan pihak PLN termasuk menemui BPN Denpasar untuk menyelesaikan masalah tersebut. Namun hingga belasan tahun perjuangan keluarga almarhum I Gusti Made Mentog ini mentok. Bahkan pihaknya telah difasilitasi oleh Ombudsman, namun tak membuahkan hasil.

“Karenanya kami terpaksa menempuh cara ini. Kami tetap membuka ruang untuk berdialog dengan berbagai pihak terkait masalah ini. Kami intinya ingin masalah ini cepat selasai,” tegas Semara Adnyana yang juga keponakan almarhum I Gusti Made Mentog.

Asisten Manajer Administrasi dan Umum PLN APP Bali I Made Suantara, mengatakan, tidak bisa memenuhi keinginan ahli waris untuk memperlihatkan dokumen-dokumen tanah yang diminta tersebut. Menurutnya, gardu PLN itu awalnya dibangun oleh Unit Induk Pembangunan (UIP) ring III PLN, dan yang memegang dokumen-dokumen adalah UIP. Selain itu, sampai saat ini juga sedang proses sertifikasi di Badan Pertanahan Negara (BPN), dan sejak 2008 pihak BPN telah melakukan penetapan areal tersebut.

Suantara juga mengaku saat memeriksa di BPN tidak ada nama I Gusti Made Mentog pada saat ganti rugi lahan. “Dari ahli waris memaksa kami memperlihatkan bukti dari proses sertifikasi tersebut. Karena itu rahasia negara, kami tidak bisa memperlihatkan. Kecuali ada proses sisi penegakan hukumnya, pengadilan yang memerintahkan kami untuk memperlihatkan bukti-bukti tersebut,” tandasnya.

Suantara yang baru setahun bertugas di Bali ini memang tidak mengetahui secara detail terkait sengketa tanah tersebut. Tapi, saat dipindahkan ke Bali pihaknya sudah mendengar permasalahan sengketa lahan dimaksud. Menurutnya, pihak PLN beserta manajer hukum PLN Surabaya sempat melakukan pertemuan dengan pihak ahli waris I Gusti Made Mentog. Dalam pertemuan tersebut pihak ahli waris tetap meminta bukti, namun pihak PLN menolak.

Selanjutnya ahli waris I Gusti Made Mentog disarankan untuk menggugat PLN ke pengadilan. “Jika tetap bersikukuh mengklaim itu miliknya, silakan gugat PLN ke pengadilan. Kalau kami salah pasti kami ganti, karena betul ini milik mereka,” tegasnya.

Sementara itu, Naval Rudiyanto, 20, petugas bagian jaringan gardu induk PLN Pemecutan Kelod, menyebut penyegelan tersebut bisa berakibat fatal, yakni padamnya aliran listrik di wilayah bandara dan Bali Selatan, karena mesin pengatur gardu induk tak dimonitor. “Risikonya kalau ada gangguan, padamnya bisa lebih lama. Karena kami tak bisa masuk. Kalau terjadi gangguan arus listrik di bandara harus dinormalkan, di sini juga. Kalau di sini tak bisa, berarti tak bisa,” ucapnya.

Naval Rudiyanto menyebut alat pengatur arus listrik tersebut hanya ada di gardu PLN Imam Bonjol. “Di sini ada 100 peralatan yang mengatur keluar masuknya arus listrik. Tak bisa ditinggalkan, sebenarnya,” tandasnya. Dia menyebut, ada kemungkinan risiko terbakar.

Dari pantauan, aksi penyegelan selain disaksikan keluarga almarhum Gusti Made Mentog, juga oleh puluhan warga sekitar. Tak berapa lama tampak mobil polisi menghampiri lokasi. Namun pihak ahli waris sudah keburu pulang. *cr63

Komentar