Pengeroyokan di Labuan Sait, Kuta Selatan
Empat Ditangkap, Dua Masih DPO
MANGUPURA, NusaBali - Empat dari enam pelaku pengeroyokan di Jalan Labuhan Sait, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung berhasil ditangkap aparat Polsek Kuta Selatan, pada Minggu (9/2).
Empat tersangka itu adalah Melkianus Pinto alias Alex, 25, Sergito Lopes alias Eli, 32, Andio Soares alias Rangga, 23 dan Gaspar Duarte alias Morgan, 21. Mereka ditangkap di salah satu rumah tempat persembunyian di Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan. Sementara dua orang lainnya yakini Mari dan Fiki masih dalam pengejaran dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang alias DPO.
Berdasarkan hasil keterangan dari para tersangka dan korban serta saksi-saksi pengeroyokan yang melukai dua orang yaitu Harton Nuhamara, 30 dan Erwin Dere, 26, hanya karena masalah sepele. Sebelumnya salah satu dari pihak pelaku mengaku pernah bersenggolan di jalan. Akibatnya pelaku dendam dan mengajak teman (pelaku lain) untuk melalukan pengeroyokan terhadap korban.
“Kelompok pelaku dan korban sama-sama bekerja sebagai tukang ojek online. Sebelumnya salah satu dari pelaku yang kini DPO sempat bersenggolan di jalan saat hantar penumpang. Tak terima dengan kejadian itu pelaku lapor temannya dan melakukan pengeroyokan,” ungkap Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Gusti Ngurah Yudistira saat gelar jumpa pers di Mapolsek Kuta Selatan pada Selasa (11/2) siang.
Kapolsek menjelaskan pengeroyokan terhadap korban terjadi pada Kamis (6/2) sekitar pukul 03.00 Wita. Kedua korban saat itu sedang mangkal di depan Saloto Bar, Jalan Labuhan Sait, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan. Datang gerombolan para pelaku sekitar 15 orang melakukan penyerangan. Mereka bersenjata kayu dan besi. Korban Harton Nuhamara yang saat itu kondisinya parah harus dilarikan ke RS Bali Jimbaran untuk mendapat pertolongan medis.
Akibat pengeroyokan itu, korban akhirnya melapor ke Polsek Kuta Selatan. Menerima laporan tersebut aparat Polsek Kuta Selatan dibantu Satreskrim Polresta Denpasar langsung melakukan pengejaran. Tiga hari kemudian, yakni Minggu (9/2) empat pelaku ditangkap di Desa Kutuh.
Selain mengamankan para tersangka juga diamankan barang bukti berupa sebatang besi panjang yang digunakan oleh tersangka Mari (DPO). Sepeda Motor Honda Beat milik Alex. Baju kaos dan Helm Grab milik Alex. Jaket warna hitam yang digunakan oleh Morgan. Baju, celana dan Sepatu yang digunakan oleh Eli. Sepasang sandal warna putih dan jam tangan warna emas milik Rangga.
“Keterangan dari para tersangka terus kita dalami. Unsur pidana sudah terpenuhi makanya dilakukan penahanan. Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal 5,5 tahun,” kata Kapolsek. 7 pol
Komentar