nusabali

Fraksi Golkar Minta Penetapan Abiansemal dan Petang Jadi Kota Agropolitan Dikaji Ulang

  • www.nusabali.com-fraksi-golkar-minta-penetapan-abiansemal-dan-petang-jadi-kota-agropolitan-dikaji-ulang

MANGUPURA, NusaBali - DPRD Badung menggelar rapat paripurna dengan agenda Pemandangan Umum (PU) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Badung Tahun 2025-2045.

Dalam rapat tersebut, Fraksi Golkar DPRD Badung menyampaikan sejumlah masukan. Salah satunya mendesak eksekutif mengkaji kembali penetapan Kecamatan Abiansemal dan Petang sebagai kawasan perkotaan agropolitan.

PU Fraksi Golkar DPRD Badung tersebut dibacakan oleh I Nyoman Artawa. Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti didampingi para Wakil Ketua DPRD, seperti AAN Ketut Agus Nadi Putra, I Made Wijaya dan Made Sunarta. Hadir Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, Wakil Bupati Ketut Suiasa, Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba, para anggota DPRD dan pejabat di lingkungan Pemkab Badung.

Artawa dalam pembacaan PU Fraksi Golkar memberikan masukan agar pemerintah daerah dapat memastikan tersedianya jaringan transportasi yang mampu memberikan kenyamanan, keselamatan bagi pengguna dengan cara mengurai kemacetan. Misalnya, adanya zona kantong parkir berbayar di beberapa titik, zona ruas jalan alternatif dengan underpass dan/atau flyover, memanfaatkan zona laut sebagai jalur transportasi alternatif dari bandara ke Seminyak, Legian, Canggu, Pererenan, Cemagi, dan lainnya.

“Terhadap zona atau titik rawan bencana alam dan kerusakan lingkungan, pandangan Fraksi Golkar dari sisi geografis, sangatlah perlu dicermati oleh eksekutif terhadap hal ini, maka penyusunan Ranperda RTRW harus memperhatikan kondisi tersebut agar dapat memitigasi bencana yang akan datang,” ujar Artawa.

Politisi asal Carangsari ini juga menyampaikan, Fraksi Golkar berharap eksekutif konsisten mempertahankan pola ruang yang telah ditetapkan untuk menekan kerusakan lingkungan di Kabupaten Badung. Pasalnya, kebijakan tata ruang akan mempunyai implikasi yang luas, salah satunya berkaitan dengan perekonomian dan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kemudian, kebijakan tata ruang tidak hanya membagi ruang ke dalam fungsi dan peruntukan, tapi mempunyai tujuan-tujuan tertentu. Termasuk diharapkan mempunyai kemampuan untuk memproteksi dampak-dampak negatif dari derasnya urbanisasi.

“Masuknya warga pendatang, baik domestik maupun internasional sebagai pemukim baru, harus dapat diantisipasi dengan perda RTRW ini, dengan penentuan zona permukiman yang harus mempertimbangkan standar kajian lingkungan hidup strategis, mempertimbangkan keseimbangan pembangunan berkelanjutan antara kawasan Badung utara dengan Badung selatan,” jelasnya.

Selanjutnya Fraksi Golkar meminta pemerintah mengkaji kembali penetapan Kecamatan Abiansemal dan Petang sebagai kawasan perkotaan agropolitan. Termasuk eksekutif melalui OPD terkait dalam memberikan pelayanan perizinan agar tetap berpedoman pada Perda RTRW dan Perda RDTR dan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.

“Kemudian masukan dari Fraksi Golkar agar pihak eksekutif mampu melakukan terobosan dalam pemanfaatan ruang wilayah guna memperoleh sumber PAD baru. Misalnya, membuat zona kantong parkir berbayar dan membuat central tower (tower terpadu) di beberapa titik yang bisa digabungkan dengan zona kantong parkir,” kata Artawa. @ ind

Komentar