nusabali

Fraksi Gerindra Sepakat RTRW Badung Diganti

Yang Lama Dinilai Sudah Tak Relevan

  • www.nusabali.com-fraksi-gerindra-sepakat-rtrw-badung-diganti

MANGUPURA, NusaBali - Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Badung dalam pembacaan Pemandangan Umum (PU) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Badung Tahun 2025-2045 menyatakan sepakat dengan pemerintah untuk mengganti.

Fraksi berlambang burung garuda itu menilai Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 26 Tahun 2013 tentang RTRW Tahun 2013-2033 sudah tidak lagi relevan.

Dalam rapat paripurna, Selasa (11/2) yang dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti dan dihadiri Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, PU Fraksi Partai Gerindra dibacakan oleh Anggota Fraksi Gerindra DPRD Badung, I Gede Aryantha. Fraksi Gerindra DPRD Badung mengungkap tentang maraknya alih fungsi lahan dan perubahan matra ruang yang tidak sesuai dengan RTRW telah menimbulkan dampak negatif. Seperti kerusakan ekosistem, degradasi lingkungan, serta terganggunya kehidupan sosial dan budaya masyarakat. Karena itu, pihaknya menekankan bahwa RTRW harus menjadi pedoman utama dalam perencanaan pembangunan wilayah. 

“Kami setelah mendengar dan menganalisis penjelasan Bupati Badung, menyepakati bahwa RTRW Kabupaten harus menjadi panglima, diikuti dengan supervisi, monitoring, dan evaluasi yang ketat serta penegakan hukum yang kuat,” ujar Aryantha. 

Fraksi Gerindra menyoroti beberapa aspek dalam Ranperda RTRW, seperti RTRW harus mampu mewujudkan Badung sebagai pusat kegiatan nasional dan destinasi wisata internasional yang berkualitas, berdaya saing, dan tetap berlandaskan budaya Bali. Dalam implementasinya, RTRW harus menjaga keseimbangan lingkungan, mengatasi kemacetan, mengatur densitas penduduk, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

“Kami Fraksi Gerindra mendukung pemberlakuan insentif dan disinsentif dalam pemanfaatan ruang. Pelanggaran terhadap ketentuan RTRW harus dikenakan sanksi tegas, termasuk penghentian kegiatan, pencabutan izin, hingga pembongkaran bangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang,” tegasnya.

Pihaknya menyarankan pemerintah untuk mengintegrasikan RTRW dengan data geospasial guna meningkatkan efektivitas perencanaan dan pengelolaan wilayah. Data geospasial dapat diperoleh melalui berbagai sumber, seperti peta desa Indonesia, aplikasi GIS (ArcGIS, QGIS), citra satelit, drone, dan Ina Geoportal. 

Kemudian Fraksi Gerindra juga meminta kejelasan mengenai relevansi Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 tentang Perencanaan Tata Ruang Perkotaan Sarbagita dalam penyusunan RTRW baru, mengingat beberapa objek dalam peraturan tersebut, seperti TPA Suwung, kini mengalami perubahan status. “Kami menekankan pentingnya menjaga lahan sawah dilindungi (LSD) dan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Mereka mengusulkan agar pemerintah membeli lahan masyarakat untuk dijadikan aset daerah guna melindungi jalur hijau dari alih fungsi lahan yang tidak terkendali,” katanya. @ ind

Komentar