Fraksi PDIP Setujui Ranperda RTRW Kabupaten Badung
MANGUPURA, NusaBali - DPRD Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pemandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Badung Tahun 2025-2045 di Ruang Sidang Utama Gosana Gedung DPRD Badung, Selasa (11/2).
Dalam pembacaan PU yang dibacakan oleh Bima Nata, Fraksi PDI Perjuangan secara umum menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk disahkan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah setelah mendapat evaluasi oleh Gubernur Bali.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti didampingi Wakil Ketua AA Ngurah Ketut Agus Nadhi Putra, I Made Wijaya, I Made Sunarta, dan dihadiri anggota DPRD Badung. Hadir Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, Wakil Bupati I Ketut Suiasa, Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba, Forkompimda Badung, dan pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Badung.
Bima Nata dalam PU Fraksi PDIP menyampaikan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomer 26 Tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Badung Tahun 2013-2033 sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi perkembangan hukum saat ini. “Perlu diadakan pembaharuan dengan peraturan yang baru yang disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan saat ini yang lebih relevan dan adaptif,” ujarnya.
Lebih lanjut Bima Nata yang juga Ketua Fraksi PDIP ini mengungkapkan, ruang adalah komponen lingkungan hidup yang bersifat terbatas dan tidak ada pembaharuan yang bisa dimanfaatkan secara berkelanjutan sebagai kesatuan ruang dalam tatanan yang dinamis berlandaskan kebudayaan Bali yang dijiwai falsafah Tri Hita Karana untuk mewujudkan Nangun Sat Kerti Loka Bali. “Sebagaimana kita ketahui bahwa pembangunan di daerah Bali telah berkembang sangat pesat, sehingga berpotensi mengganggu kualitas lingkungan, sosial dan budaya, serta perkembangan antar wilayah yang tidak seimbang. Pemerintah Kabupaten Badung perlu hadir untuk mencegah timbulnya dampak yang lebih besar,” kata Bima.
Lanjut dikatakan, ranperda ini nantinya juga dapat memberikan kepastian hukum dan sebagai acuan dalam penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah, serta untuk pemanfaatan ruang dalam pengembangan wilayah bagi masyarakat, pemerintah dan swasta. Dengan begitu, hadirnya peraturan daerah ini diharapkan penyelenggaraan penataan ruang di Kabupaten Badung dapat lebih terarah, tertib, dan berkelanjutan.
“Kami berharap kepada pemerintah dalam penerapan peraturan daerah ini agar bersikap tegas.Ttermasuk memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar baik itu sanksi administratif, penghentian kegiatan sampai ke penutupan lokasi dan memulihkan kembali fungsi ruang,” tegas Anggota DPRD termuda di Badung ini. @ ind
Komentar