Perlancar Distribusi LPG 3 Kg, Tim Pengawasan Terpadu Pantau Pelaksanaan Extra Dropping
Stok LPG 3 Kg Aman, Masyarakat Diminta Tak Panic Buying
Pihak Pertamina memastikan stok LPG 3 Kg di Bali dalam kondisi aman, mencapai sekitar 604 metrik ton atau setara dengan 201.202 tabung LPG 3 Kg
DENPASAR, NusaBali
Tim Pengawasan Terpadu Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali bersama PT Pertamina dan Hiswana Migas memantau pelaksanaan ‘Extra Dropping’ LPG 3 Kg oleh Pertamina Patra Niaga di tiga lokasi di Kota Denpasar, yaitu Wantilan Pura Dalem Sudha Sidakarya, Pasar Desa Adat Padangsambian, dan Kantor Kepala Desa Padangsambian Klod, Senin (10/2). PT Pertamina Patra Niaga juga memastikan penjualan liquefied petroleum gas (LPG) subsidi ukuran 3 Kg di Bali khususnya di Kota Denpasar, Kabupaten Badung dan Gianyar, sudah berangsur pulih setelah pemerintah membatalkan larangan pengecer menjual elpiji subsidi.
Ketua Tim Pengawasan Terpadu Disperindag Provinsi Bali, I Wayan Pasek Putra, menyampaikan bahwa kegiatan Extra Dropping LPG 3 kg ini merupakan langkah pemerintah bersama pemangku kepentingan untuk mempercepat normalisasi pendistribusian LPG 3 kg atau gas melon di tengah masyarakat. Masyarakat diimbau membeli gas LPG sesuai kebutuhan dan tidak melakukan panic buying serta membeli gas di pangkalan terdekat atau sub-pangkalan resmi Pertamina.
“Kami harap masyarakat jangan panik dengan membeli gas secara berlebihan. Saat ini distribusi gas LPG di masyarakat sudah mulai lancar. Kami berharap dengan kegiatan hari ini, distribusi gas LPG segera normal kembali,” kata Pasek Putra. Hal senada disampaikan oleh Sales Branch Manager IV Bali Pertamina, Zico Aldillah Syahtian.
Dia memastikan stok LPG di Bali dalam kondisi aman, mencapai sekitar 604 metrik ton atau setara dengan 201.202 tabung LPG 3 kg. “Masyarakat tidak perlu panik dengan memborong LPG 3 kg. Stok LPG 3 kg aman,” tuturnya. Zico menambahkan bahwa di Provinsi Bali terdapat sekitar 6.250 sub-pangkalan yang terdaftar. Dari jumlah tersebut, sekitar 1.009 sub-pangkalan sudah dapat dilayani oleh pangkalan resmi di Kota Denpasar.
Dia juga mengajak masyarakat yang mampu secara ekonomi untuk menggunakan LPG non-subsidi seperti Bright Gas varian 5,5 kilogram dan 12 kilogram untuk mendukung subsidi yang tepat sasaran. “Kami mengimbau masyarakat untuk membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi Pertamina karena selain stoknya terjamin, harganya dipastikan sesuai ketentuan pemerintah, yaitu Rp18.000 per tabung,” imbuhnya.
Dari hasil pemantauan di lapangan, penyaluran Extra Dropping gas LPG 3 kg berjalan lancar. Masyarakat yang membeli gas LPG diminta menunjukkan KTP, kemudian petugas menginput Nomor Induk Kependudukan (NIK) pembeli ke dalam Merchant Apps Pertamina (MAP). Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa satu NIK hanya dapat membeli satu tabung, sehingga distribusi LPG merata, tidak terjadi penimbunan, serta subsidi pemerintah tepat sasaran. PT Pertamina Patra Niaga juga memastikan penjualan liquefied petroleum gas (LPG) subsidi ukuran tiga kilogram di Bali khususnya di Kota Denpasar, Kabupaten Badung dan Gianyar, sudah berangsur pulih setelah pemerintah membatalkan larangan pengecer menjual elpiji subsidi. "Kami lakukan penambahan ekstra untuk menormalisasi kebutuhan masyarakat," kata Manajer Komunikasi, Relasi dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Ahad Rahedi di Denpasar, Senin (10/1).
Sedangkan, kabupaten lain di luar tiga wilayah di Pulau Dewata itu, penjualan di pangkalan dalam kondisi yang aman. Sementara itu, terkait besaran harga yang berlaku di tingkat subpangkalan atau sebelumnya selaku pengecer, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah. Saat ini, lanjut dia, di Bali ada sebanyak 6.250 pengecer yang siap menjadi subpangkalan terdaftar berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK).
Jumlah subpangkalan itu lebih banyak dibandingkan jumlah pangkalan di Bali yang mencapai 4.706 unit dan sebanyak 120 agen LPG. Ahad menambahkan selama terjadinya perubahan kebijakan distribusi itu pihaknya tidak menemukan adanya pangkalan yang mengambil keuntungan atau melakukan pelanggaran. Meski begitu, pihaknya melakukan pengawasan dan mengimbau masyarakat ikut mengawasinya agar kebijakan subsidi energi itu tepat sasaran.
Adapun selama 2024 pihaknya telah memberikan sanksi kepada sekitar 200 pangkalan di Bali karena melakukan pelanggaran di antaranya menjual LPG subsidi di atas harga eceran tertinggi (HET), tidak meminta NIK saat transaksi hingga menjual elpiji subsidi dengan jumlah yang tidak wajar. HET ditetapkan oleh pemerintah daerah salah satunya di Bali ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 63 tahun 2022 dengan HET mencapai Rp18.000 per tabung elpiji ukuran tiga kilogram.
"Sanksi bertahap mulai surat peringatan, penghentian pasokan dan pemutusan hubungan usaha. Ini terus kami evaluasi dan masyarakat dapat mengawasi lembaga penyalur itu melalui kontak aduan 135," ucapnya. 7 adi, ant
Komentar