Perselisihan Tapal Batas Desa Sepang Kelod-Dapdap Putih, Pemerintah Diminta Turun Tangan
Permasalah ini sempat dimediasi di tingkat kecamatan dengan mempertemukan kedua desa. Namun, mediasi itu tidak menemui hasil.
SINGARAJA, NusaBali
Sejumlah tokoh masyarakat Desa Sepang Kelod, Kecamatan Busungbiu, Buleleng, mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Buleleng, Senin (10/2) siang. Mereka mendesak pemerintah untuk segera turun tangan menetapkan tapal batas desa setempat yang diperselisihkan.
Tokoh masyarakat Desa Sepang Kelod, Gede Sumarjaya mengatakan, kedatangan dirinya dan sejumlah tokoh masyarakat ke gedung dewan, untuk meminta agar tapal batas desa antara Sepang Kelod dan Dapdap Putih dapat ditetapkan secara jelas dan resmi.
Permintaan itu, berdasarkan adanya pemasangan plang batas dari desa tetangga Desa Dadap Putih. Masyarakat menilai pemasangan plang itu, dinilai tidak tepat. Karena plang itu dipasang, di lokasi yang masih menjadi wilayah Desa Sepang Kelod.
“Intinya kami meminta Pemerintah Daerah (Pemda) segera menetapkan batas wilayah pemerintahan Desa Sepang Kelod. Permintaan kami, wilayah ini disesuaikan dengan wewidangan Desa Sepang Kelod, karena berkaitan dengan Tri Khayangan," ujarnya ditemui usai audiensi.

Tokoh Masyarakat Desa Sepang Kelod, Gede Sumarjaya –MUZAKKY
Sumarjaya menyebut, berdasarkan sejarah dan penuturan tertua desa setempat, lokasi yang dipasangi plang Desa Dadap Putih itu disebut masih merupakan wilayah Desa Sepang Kelod. Plang itu, kata dia, dipasang lebih maju 25 meter dibanding yang seharusnya. “Sebenarnya dulu batasnya ada di bawah KUD Dadap Putih. Kemudian lebih dari 25 meter mundur,” katanya.
Menurutnya, pemasangan palang itu, juga berdampak kepada 36 kepala keluarga (KK), dengan luas tanah mencapai 100 hektare. Sebanyak 36 KK tersebut terdiri dari 33 KK yang merupakan warga asli, dan 3 KK pendatang yang membeli tanah dan bermukim di wilayah tersebut.
Kata Sumarjaya, plang pembatas desa tersebut saat ini sudah dicabut dan ditempatkan di Kantor Kepala Desa Sepang, untuk menghindari adanya gesekan. Pencabutan itu dilakukan pada pertengahan Januari 2025. Sementara plang itu disebut telah dipasang sejak Januari 2024.
Ia mengatakan, permasalah ini sempat dimediasi di tingkat kecamatan dengan mempertemukan kedua desa. Namun, mediasi itu disebut tidak menemui hasil. Ia juga mengaku, tidak mengetahui secara pasti pemasang dari plang tersebut.
“Plang sudah kami amankan, di Kantor Kepala Desa Sepang Kelod. Kami amankan, agar tidak menjadi onar lagi dan biar tidak terjadi gejolak,” lanjut Sumarjaya.
Sumarjaya menambahkan, terkait permasalahan tapal batas ini, perwakilan warga Desa Sepang Kelod, menyerahkan sepenuhnya penanganan kepada Pemkab Buleleng. Pihaknya meyakini, pemerintah akan menangani permasalah ini secara hati-hati.
Sementara itu, Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya mengatakan, pihaknya melalui Komisi I akan turun langsung untuk meminta penjelasan kepada dua desa terkait permasalah tapal batas tersebut. Setelah penjelasan kedua desa diterima, pihaknya akan mengadakan pertemuan dengan aparat dan tokoh masyarakat kedua desa.
“Tim Komisi I akan ke sana. Kami akan terus berkomunikasi. Ketika sudah temukan jawaban pasti kita carikan waktu lagi untuk bertemu kepala desa, bendesa adat, tokoh kedua desa,” kata dia.

Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya –MUZAKKY
Menurut Ngurah Arya, permasalah tapal batas antara kedua desa tersebut, harus segera diselesaikan. Pemerintah disebut harus segera turun, untuk mengantisipasi terjadinya konflik. “Pemerintah akan mengambil langkah cepat. Ada langkah yang pasti diambil, sehingga tidak ada konflik dan hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.7 mzk
Komentar