nusabali

DAU Karangasem Dipangkas Rp 21 Miliar

  • www.nusabali.com-dau-karangasem-dipangkas-rp-21-miliar

Dalam Inpres disebutkan agar mengurangi perjalanan dinas pejabat hingga 50 persen.

AMLAPURA, NusaBali
Pemerintah pusat memangkas DAU (dana alokasi umum) untuk Kabupaten Karangasem Rp 21 miliar dari perencanaan  penerimaan DAU tahun 2025 Rp 895,77 miliar. Sedangkan transfer DAK (dana alokasi khusus) dari pusat belum diketahui.

Akibatnya, Pemkab Karangasem kelimpungan hingga meninjau ulang perencanaan kegiatan. "Rencananya kami segera akan menggelar rapat, untuk penyesuaian APBD 2025," jelas Sekda I Ketut Sedana Merta di ruang kerjanya, Jalan Ngurah Rai Amlapura, Senin (10/2).

Sedana Merta mengakui, dengan terbitnya Instruksi Presiden RI Nomor 01 Tahun 2025, per 22 Januari 2025, DAU Karangasem ditarik Rp 21 miliar, belum lagi DAK, dan dana transfer dari Pemprov Bali, bisa berpengaruh. Sehingga neraca di APBD 2025, jadi pincang.

DAU yang ditarik itu, katanya, untuk dana fisik sehingga banyak kegiatan proyek fisik segera menyesuaikan, yang tersebar di sejumlah OPD. "Nanti, kan setelah Bupati Karangasem definitif bertugas, perlu diterbitkan Perkada Karangasem," tambahnya.

Disebutkan, Inpres Nomor 01 tahun 2025, tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2025.

Dalam Inpres itu memuat instruksi kepada gubernur dan bupati/ walikota agar membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat serimonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar, serta focus group discussion (FGD).

Kata dia, efisiensi dimaksud tidak termasuk untuk belanja pegawai dan belanja bantuan sosial. Tetapi dalam Inpres disebutkan agar mengurangi perjalanan dinas pejabat hingga 50 persen.

Banyak juga batasan-batasan yang tertuang di dalam inpres, termasuk membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah anggota tim dan besaran honorarium. Honorarium mengacu Peraturan Presiden yang mengatur standar harga satuan regional. Disarankan juga agar mengurangi belanja yang bersifat pendukung tidak memiliki output yang terukur.

"Jadi nantinya fokus alokasi anggaran pada target kinerja pelayanan publik. Selektif beri hibah langsung," jelasnya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah  Karangasem I Wayan Ardika juga mengatakan, DAU ditarik Rp 21 miliar. "Kalau DAK, belum tahu seberapa ditarik," katanya.

Sehingga nantinya banyak kegiatan fisik dipangkas dan tidak terlaksana, "Syukurnya DAU dipangkas di awal tahun sehingga belum berlangsung tender, dan kegiatan fisik belum berjalan," katanya.

Sebelumnya September 2016, pemerintah pusat sempat menarik DAU dari Karangasem Rp 53 miliar di tengah kegiatan fisik berlangsung. DAU saat itu Rp 732,9 miliar, DAK Rp 117,105 miliar, dengan defisit Rp 44,5 miliar. Sehingga Pemkab Karangasem sempat berutang dengan sejumlah rekanan.7k16

Komentar