nusabali

Pemulung Kepergok Nyuri 480 Besi di Proyek Vila

  • www.nusabali.com-pemulung-kepergok-nyuri-480-besi-di-proyek-vila

MANGUPURA, NusaBali - Seorang pria yang kesehariannya bekerja sebagai pemulung berinisial MS, 35, tertangkap basah saat mencuri puluhan begel besi di proyek salah satu vila di Jalan Babadan, Pantai Lima, Banjar Pengembungan, Desa Pererenan, Mengwi, Badung, pada Kamis (6/2) pagi sekitar pukul 05.00 Wita. Lelaki asal Dusun Duko, RT/RW:000/000, Desa Pandan, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur diserahkan ke aparat Polsek Mengwi.

Penangkapan terhadap tersangka setelah sebelumnya, Selasa (4/2) telah terjadi kehilangan 48 ikat atau 480 begel besi di lokasi proyek tersebut. Belakangan pelaku pencurian itu juga adalah MS. Tak mau kecolongan, pihak proyek memerintahkan dua orang tukang untuk jaga di pintu masuk. 

Selang dua hari kemudian tersangka datang lagi untuk melakukan pencurian. Saat sedang mengangkat 30 begel besi yang dikemas dalam tiga ikat. Dua orang tukang yang sedang jaga langsung mengamankan tersangka. Kemudian memanggil Bhabinkamtibmas sebelum akhirnya diserahkan ke aparat Polsek Mengwi. 

"Awalnya pada Selasa (4/2) korban bernisial LYK, 40, menerima telepon dari stafnya melaporkan tentanh kehilang ratusan behel besi di TKP. Korban memerintahkan mandor proyek untuk melakukan penjagaan ketatat. Mandor proyek pun memerintahkan dua orang tukang untuk jaga di pintu gerbang. Pas pelaku datang untuk mencuri kedia kalinya langsung ditangkap," ungkap Kasi Humas Polres Badung Ipda I Putu Sukarma, pada Kamis (6/2). 

Ipda I Putu Sukarma mengatakan tersangka MS sempat berusaha melarikan diri saat dipergoki tukang yang sedang jaga. Tersangka meninggalkan sepeda motor dan besi hasil curiannya. Upayanya untuk menghilangkan jejak tak berhasil. Dia ditangkap tak jauh dari TKP. 

Adapun barang bukti yang diamankan adalah tiga ikat atau 30 buah begel besi ukuran 8, dengan dimensi 35 cm x 15 cm, satu unit sepeda motor Honda Supra DK 6751 ADH yang digunakan tersangka ke TKP, sebuah karung warna hijau, dan uang tunai Rp 200.000.

"Tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian besi serupa di TKP sebanyak dua kali. Tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun," pungkasnya. 7 pol

Komentar