Pengedar Narkoba Modus Cor Semen Dijuk
DENPASAR, NusaBali - Pengedar narkoba dengan modus cor semen berinisial AM, 25 diringkus aparat Satres Narkoba Polresta Denpasar saat menggelar Operasi Antik Agung 2025 di Jalan Dewi Sri II, Kelurahan Legian, Kuta, Badung, pada Jumat (31/1). Dari tangan tersangka asal Banjar Menesa, Desa Kampial, Kuta Selatan, Badung petugas menyita barang bukti berupa shabu seberat 5,97 gram.
Kepada petugas, tersangka AM mengaku inisiatif sendiri mengecor shabu-shabu yang dibungkus plastik. Setelah dicor, shabu tersebut ditempel disejumlah titik. Cara ini selain mengelabui petugas juga tidak merusak narkoba yang diedarkannya.
Kasatres Narkoba Polresta Denpasar AKP Muhammad Rizky Fernandez mengatakan tersangka AM yang kesehariannya bekerja sebagai tukang ojek ini berperan sebagai pengedar. Tersangka mendapat upah Rp 50.000 untuk satu titik. "Modus ini bertujuan untuk menghindari deteksi aparat serta melindungi shabu yang diedarkan agar tidak terkena air," ungkap AKP Rizky.
Lebih lanjut dikatakannya, selama 16 hari gelar Operasi Antik Agung 2025 pihaknya berhasil meringkus 35 tersangka penyalahgunaan narkoba. Dari jumlah tersebut, 33 tersangka laki-laki dan dua lainnya perempuan. Operasi ini mengungkap total 30 kasus, dengan 14 di antaranya merupakan target operasi, sementara 16 lainnya merupakan kasus non target operasi.
"Dari 35 tersangka yang kita amankan empat orang merupakan mantan narapidana kasus lain. Jenis dan total barang bukti yang diamankan dari tangan para tersangka adalah ganja seberat 3,9 kilogram, shabu-shabu 2.041,6 gram, dan ekstasi 125 butir," bebernya.
Dari total 35 tersangka, sebanyak 11 orang diidentifikasi sebagai bandar narkoba. “Ini adalah peringatan bagi para pelaku narkoba. Kami akan terus memburu mereka. Tidak ada tempat bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Denpasar,” tegasnya, seraya menambahkan bahwa penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dalam kasus ini.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 hingga 20 tahun. Selain itu dikenakan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 800 juta hingga maksimal Rp 8 miliar. 7 pol
Komentar