nusabali

Kejaksaan Kaji Legal Opinion Terkait Sengketa Tanah Negara di Bukit Ser

  • www.nusabali.com-kejaksaan-kaji-legal-opinion-terkait-sengketa-tanah-negara-di-bukit-ser

SINGARAJA, NusaBali - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng tengah mengkaji legal opinion terkait sengketa tanah negara di Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.

Legal opinion atau pendapat hukum ini akan diberikan lembaga Adhyaksa atas permintaan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).

Adapun permohonan legal opinion tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas (Kadis) PUTR I Putu Adiptha Ekaputra dalam pertemuannya dengan Kepala Kejari (Kajari) Buleleng Edi Irsan Kurniawan, Kamis (6/2) di Kantor Kejari Buleleng, Kota Singaraja. Usai pertemuan, Kadis Adiptha mengakui Dinas PUTR memang meminta pendapat hukum kejaksaan atas persoalan Bukit Ser.

Persoalan tersebut diantaranya menyangkut regulasi baik Peraturan Daerah (Perda), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Buleleng dan Provinsi Bali, hingga Peraturan Presiden (Perpres). “Kami kan kurang paham dengan masalah hukum regulasinya. Itu yang sedang kami kaji untuk diharmoniskan dengan masalah sempadan (pantai),” ujarnya.

Ia mengaku belum bisa memberi estimasi penyelesaian atas permohonan pemilik villa yang sedang dibangun di Bukit Ser. Karena seluruh aspek hukumnya sedang dikaji, termasuk soal tata ruang. Menurutnya, hal itu butuh waktu untuk menyelesaikan. “Semua masih dalam proses. Terkait proses pembangunannya dihentikan hal itu memang ranah Satpol PP,” ucap dia.

Sementara itu, Kajari Buleleng, Edi Irsan Kurniawan mengatakan, kejaksaan memiliki kewajiban untuk memberikan pendapat hukum jika diminta pemerintah. Hal itu nanti akan dituangkan dalam legal opinion. “Pemberian legal opinion hanya terbatas pada aspek hukum saja. Namun secara administratif mekanisme perizinan tetap berada ditangan pejabat yang diberikan kewenangan untuk itu,” ucapnya.

Sehingga dalam konteks itu, kejaksaan tidak dapat memberikan kesimpulan apakah perizinan dapat dilanjutkan atau tidak karena bukan menjadi kewenangannya. Adapun legal opinion yang diminta pemerintah tengah disusun kejaksaan dalam bentuk rekomendasi.

“Sifatnya hanya yuridis formal dan hasilnya tidak mengikat. Ketika legal opinion itu diserahkan, terserah pada pemerintah apakah itu akan digunakan atau tidak. Karena itu hanya soal pendapat hukum saja dan tidak masuk ke persoalan teknis. Kami juga tidak bisa memberi solusi karena untuk mengkaji itu harus lintas sektoral sesuai tupoksi dan tidak bisa mengambil kesimpulan sendiri,” imbuhnya.

Edi Irsan mengaku menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut yang kini tengah bergulir di kepolisian. “Kami tentunya mendukung pengusutan yang dilakukan oleh Polres Buleleng untuk mencari terang persoalan hukumnya. Saya juga mengimbau pada masyarakat, harus mendukung hal itu. Persoalan ini adalah persoalan hukum tidak perlu didramatisir di luar masalah yang sesungguhnya,” tandasnya.7 mzk

Komentar