nusabali

Polres Gianyar Amankan 11 Kurir Shabu

  • www.nusabali.com-polres-gianyar-amankan-11-kurir-shabu

Dari 11 tersangka, satu orang menunjukkan KTP perempuan. Setelah diverifikasi oleh Disdukcapil itu KTP palsu.

GIANYAR, NusaBali
Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar mengamankan 11 kurir shabu-shabu. Pelaku seluruhnya laki-laki ini ditangkap dalam Operasi Antik Agung 2025 yang dilaksanakan selama 16 hari mulai 22 Januari hingga 6 Februari 2025. Belasan kurir ini mendapatkan banyak pesanan mengedarkan shabu ke wilayah Gianyar. Artinya permintaan dan konsumen barang haram ini relatif tinggi di Gianyar. 

Mereka yang diamankan yakni Dwi Purwanto, 27, Agus Gede Darmawan, 33, Bagus Ananda Saputra, 23, Ridho Almahdi Munthe, 23, Prawiro Raharjo, 23, Muhamad Elial Fani, 25, Wawan Handoyo alias Devi, 46, I Komang Tabah, 22, I Wayan Gede Widiana, 48, Holik, 24, dan Kuswanto, 29. “Total 9 kasus dengan 11 tersangka. 

Tiga tersangka dari Bali dan delapan tersangka dari luar Bali. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa shabu sebanyak 38 paket dengan berat bersih 10,42 gram," ujar AKBP Umar didampingi Kasat Narkoba Polres Gianyar AKP I Nengah Sunia, Kasi Humas Polres Gianyar Iptu I Nyoman Tantra, KBO Narkoba Polres Gianyar Ipda Anak Agung Gede Oka Bandung, dan Ps Panit Sidik Aiptu Ida Bagus Dibya Konta saat rilis kasus di Mapolres Gianyar, Jumat (7/2). 

Kasat Narkoba Polres Gianyar, AKP I Nengah Sunia, menambahkan dari 11 tersangka yang diamankan, terdapat satu tersangka yang awalnya menunjukkan identitas KTP perempuan. Setelah dilakukan verifikasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), diketahui KTP tersebut palsu.  Tersangka berjenis kelamin laki-laki.

Para tersangka terancam Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Operasi ini merupakan upaya Polres Gianyar dalam memberantas peredaran narkoba, sekaligus memberikan peringatan keras kepada para pelaku kejahatan narkotika. 7 nvi

Komentar