nusabali

3 Penyelundup Kokain asal Inggris Diringkus

Barang Bukti Hampir 1 Kg

  • www.nusabali.com-3-penyelundup-kokain-asal-inggris-diringkus

DENPASAR, NusaBali - Tiga penyelundup narkoba jenis kokain asal Inggris masing-masing berinisial JC,37, (laki-laki), LE,39, (Perempuan), dan PA,31, (laki-laki) berhasil diringkus aparat Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Bali bersama Bea Cukai Ngurah Rai di Terminal Kedatangan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Sabtu (1/2) malam pukul 20.00 Wita. Dari tangan para tersangka ini diamankan barang bukti 994,56 gram kokain atau nyaris 1 Kg.

Barang haram itu dikemas dalam kemasan makanan kemudian dimasukkan ke dalam koper pakaian. Kokain dengan berat hampir 1 kilogram itu dibawa oleh JC dan LE dari Inggris. Rute perjalanan keduanya, yaitu Inggris-Doha-kemudian ke Indonesia langsung ke Bandara Ngurah Rai. 

Wakil Direktur (Wadir) Reserse Narkoba Polda Bali AKBP Ponco Indriyo saat gelar jumpa pers di Mapolda Bali, Jumat (7/2) menjelaskan awalnya polisi menangkap JC dan LE di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu, 1 Februari 2025 malam pukul 20.00 Wita. Narkoba yang dibawa oleh JC dan LE merupakan jenis kokain dengan berat 994,56 gram. Narkoba tersebut dibawa dari Inggris melewati Bandara Doha, Qatar, lalu menuju Indonesia. Rencananya paket narkoba tersebut dipasarkan di Bali, namun narkotika tersebut berhasil diamankan Bea dan Cukai Ngurah Rai dan Polda Bali saat melewati pemeriksaan petugas.

"Modusnya dimasukkan koper, dikemas dalam bungkus makanan," kata AKBP Ponco. Awalnya petugas curiga dengan barang bawaan JC dan LE saat melewati mesin X-ray. Berdasarkan analisis di dalam koper abu-abu JC, petugas menemukan 10 buah kemasan plastik warna biru bertuliskan Angel Delight dengan beragam rasa berisi serbuk berwarna putih dengan berat 637,12 gram yang diduga mengandung sediaan narkotika golongan 1. 

Selain itu, di dalam koper pelaku LE, petugas menemukan tujuh buah kemasan plastik dengan berat 443,10 gram yang diduga mengandung sediaan narkotika golongan 1 jenis kokain. JC dan LE kemudian diamankan di Kantor Bea dan Cukai Ngurah Rai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya, pada Senin (3/2), personel Polda Bali melakukan control delivery atau pengantaran narkoba yang diawasi hingga WNA lain berinisial PA ditangkap di wilayah Tuban, Kabupaten Badung, yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika tersebut. Nilai kokain yang disita petugas dari para WNA Inggris tersebut sekitar Rp6 miliar.

Tak hanya sekali, ternyata setelah didalami oleh petugas, WNA tersebut sudah beraksi untuk ketiga kalinya. AKBP Ponco tidak menjelaskan secara rinci mengenai dua kasus terdahulu tersebut mengingat penyidikan masih tetap berlanjut untuk mengetahui jaringan narkotika internasional tersebut di Bali. Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Jumat kemarin ketiga WNA Inggris itu diborgol bersama dengan puluhan tahanan lainnya.

JC dan PA beberapa kali terlihat tertawa selama konferensi pers dan saat awak media mengambil gambar keduanya. Tiga WNA itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.

Lebih lanjut perwira melati dua di pundak ini mengatakan selama Operasi Antik Agung 2025 Polda Bali bersama Polres jajaran menangkap 149 tersangka. Rinciannya 75 orang merupakan target operasi dan 74 lainnya non target operasi. Jumlah ini penangkapan dan pengungkapan kasus tahun ini jauh lebih bannyak dari hasil operasi serupa tahun 2024. Peran para tersangka adalah penjual, pengedar, perantara, dan kurir. 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan ratusan tersangka ini adalah shabu-shabu berat totalnya 1.486,47 gram, ganja seberat 5.444,63 gram, ekstasi sebanyak 540 butir atau seberat 204,17 gram, dan Kokain seberat 994,56 gram. Semua barang bukti yang diamankan ini kalau dirupiahkan mencapai Rp 9,5 miliar. 

Adapun pasal yang disangkakan kepada para tersangka sesuai peran mereka adalah Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun sampai 20 tahun penjara. Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara. 

Adapula yang dijerat Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.  Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara. "Tujuan dari Operasi Antik ini adalah melakukan pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba untuk menciptakan Kamtibmas yang lebih kondusif. Diharapkan dapat menekan tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polda Bali. Selain itu juga ini dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto," beber AKBP Ponco. 7 pol

Komentar