nusabali

Sekda Terbitkan SE Wajib Pakai Tumbler

  • www.nusabali.com-sekda-terbitkan-se-wajib-pakai-tumbler

AMLAPURA, NusaBali - Sekda Karangasem I Ketut Sedana Merta menerbitkan Surat Edaran  Nomor 147 Tahun 2025, yang isinya mewajibkan seluruh siswa, ASN, dan pegawai swasta, bawa tumbler ke sekolah dan tempat kerja. Dilarang membawa minuman kemasan, seluruh kantin sekolah dan kantor dilarang jual minuman kemasan.

"Ini berlaku untuk semua, mulai dari siswa, ASN, pegawai BUMD, BUMN, wajib bawa tumbler sebagai tempat minuman, dilarang bawa minuman kemasan," jelas Sekda Sedana Merta di ruang kerjanya, Jalan Ngurah Rai Amlapura, Kamis (6/2).

SE itu kata Sekda Sedana Merta, tentang Implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 tahun 2018, Peraturan Bupati Karangasem Nomor 32 Tahun 2022 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Tumbler yang mesti dibawa, katanya, berbahan stainless, jika bawa tumbler berbahan plastik agar dipastikan bersifat BPA free, bebas dari bisphenol A-senyawa kimia sintetis yang sangat berbahaya bagi kesehatan. "Khusus untuk kepala sekolah dan guru, agar jadi teladan bagi siswanya, dan mengedukasi siswa agar ikut bawa tumbler, untuk mengurangi sampah plastik," tambahnya.

"Saya sendiri, mulai 3 Februari 2025, telah bawa 2 tumbler, di bawa saat kerja, dan rapat, juga saat kunjungan," ujarnya sembari memperlihatkan 2 jenis tumbler.

Kadis Lingkungan Hidup Karangasem I Nyoman Tari juga mengatakan, setelah terbit Surat Edaran Sekda, langsung disosialisasikan. Pertama, yang wajib bawa tumbler pegawai di lingkungan Pemkab Karangasem, kemudian ke sekolah-sekolah, BUMD dan BMUN. "Sasarannya semua, tanpa kecuali," jelas Tari.

Harapannya, agar sampah plastik bisa berkurang, karena kantin tidak lagi menyediakan minuman kemasan. Disinggung, sanksi bagi yang melanggar? "Itu sih tidak ada, namanya juga imbauan, yang bertujuan untuk kesehatan diri, dan lingkungan," tambahnya,

Jika sampah plastik dibiarkan berserakan, maka dipastikan mencemari lingkungan. Terlebih lagi sampah plastik tidak bisa terurai dan sulit hancur. Jika dibakar, sampah ini akan menimbulkan polusi udara, asap mengandung zat dioksin dan zat karsionogenik, jika dihirup menyebabkan gangguan kesehatan seperti gangguan sistem pernapasan, kanker, gangguan sistem saraf, pencemaran air laut, pencemaran air tanah, polusi udara, kerusakan habitat, kerusakan kulit, gangguan saraf menyebabkan penyakit tiroid. dan lain-lain.

Kasek SMPN 2 Abang I Wayan Sarya mengatakan, telah mengimbau siswanya untuk membawa tumbler. "Siswa sudah mulai bawa tumbler, memang tujuannya untuk mengurangi sampah plastik," jelas Sarya.

Kasek SMPN 1 Selat I Nengah Sikiarta  mengatakan telah mengimbau kepada siswanya. "Nanti cari momen, agar serentak siswa bawa tumbler," kata Sikiarta.7k16

Komentar