nusabali

Pembobol ATM Kepergok Polisi saat Beraksi

  • www.nusabali.com-pembobol-atm-kepergok-polisi-saat-beraksi

Kalau petugas terlambat datang peristiwa berpotensi kerugian mencapai Rp 577.600.000 sesuai jumlah uang yang ada di dalam mesin tersebut.

DENPASAR, NusaBali
Aksi percobaan pencurian dilakukan oleh seorang pria berinisal EH, 41, berhasil dihentikan aparat Polsek Denpasar Selatan, pada Jumat (31/1) subuh sekitar pukul 04.30 Wita. Dia tertangkap basah saat sedang membobol mesin ATM salah satu bank pelat merah di Jalan Bypass Ngurah Rai, Banjar Pesanggaran, Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan. 

Awalnya Polsek Denpasar Selatan mendapat laporan dari karyawan bank bernama I Made Wartana, 44. Pelapor melaporkan adanya kegiatan memcurigakan di bilik mesin ATM bank tersebut. Menerima laporan tersebut aparat Polsek Denpasar Selatan langsung mendatangi TKP. "Saat petugas tiba di TKP, tersangka sedang memotong mesin ATM menggunakan las," ungkap Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Herson Djuanda saat gelar jumpa pers pada Kamis (6/2) pagi. 

Kompol Herson mengatakan pada saat petugas datang pelaku belum berhasil mengambil uang. Kalau petugas terlambat datang peristiwa berpotensi kerugian mencapai Rp 577.600.000 sesuai jumlah uang yang ada di dalam mesin tersebut. 

"Kerugian yang ditimbulkan akibat kejadian itu sekitar Rp 3,5 juta. Kerugian itu adalah kerusakan pada mesin yang dipotong pelaku pakai alat las," lanjut Kompol Herson. 

Untuk melancarkan aksinya, tersangka melengkapi diri dengan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU S 5754 NBE, sebuah tabung oksigen ukuran 11 kilogram, sebuah tabung gas LPG ukuran 3 kilogram, sebuah alat las blander, sebuah regulator untuk tabung oksigen, sebuah regulator untuk tabung gas LPG.

Kemudian dua buah selang berwarna hijau dan merah, sebuah kunci Inggris, sebuah palu, sebuah obeng, dan sebuah korek api gas.

Semua barang itu diamankan ke Mapolsek Denpasar Selatan sebagai barang bukti. Selain itu sebuah cover pintu mesin ATM BNI warna silver dan sebuah cover warna hitam tempat keluarnya uang pada mesin ATM yang telah berhasil dipotong tersangka. "Tersangka mengaku melakukan kejahatan itu karena tak punya uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Pasal yang disangkakan adalah percobaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP jo pasal 53 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun," ungkap Herson. 7 pol

Komentar