nusabali

Nyuri Laptop, Guru asal Australia Dituntut 8 Bulan Bui

  • www.nusabali.com-nyuri-laptop-guru-asal-australia-dituntut-8-bulan-bui

DENPASAR, NusaBali - Gasak dua tas isi laptop milik dua warga lokal, seorang guru berkebangsaan Australia bernama Vanessa Louise Crimmins, 45, dituntut delapan bulan penjara saat sidang agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Kamis (6/2) sore.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lintang Jendro Rahmadita dihadapan Ketua Majelis hakim I Gusti Ayu Akhiryani, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang pencurian berulang.

Dalam pengakuan terdakwa disidang pekan lalu, tindakan tersebut ia lakukan saat dalam keadaan tidak sadar akibat berada di bawah pengaruh obat-obatan bukan narkoba. Peristiwa ini sendiri bermula pada 30 Oktober 2024, sekitar pukul 08.22 Wita ketika Vanessa berjalan kaki melintas di depan toko Popular Deli, Jalan Subak Sari No. 84, Desa Tibubeneng, Kuta Utara. 

Di tempat tersebut, Vanessa melihat sebuah tas berwarna abu-abu muda yang terletak di atas kursi pada area duduk depan toko. Tas tersebut diketahui milik Ni Nyoman Ari Purwaningsih, dan berisi sebuah laptop merek HP berwarna silver. “Melihat barang tersebut, timbul niat terdakwa untuk mengambil tas itu. Tas itu diambil dan dibawa masuk kedalam toko sembari berbelanja di toko tersebut,” terang JPU.

Setelah selesai berbelanja, Vanessa keluar dari toko sekitar pukul 08.24 Wita. Saat itu, ia kembali melihat sebuah tas lain berwarna hitam di kursi yang sama. Tas tersebut milik Ardi Nurcahyadi dan berisi laptop MacBook. Vanessa kemudian kembali mengambil tas hitam tersebut, beserta tas abu-abu muda yang sebelumnya telah ia ambil.

Kedua tas tersebut kemudian dibawa Vanessa ke tempat tinggalnya di Villa Shiva, Gang Singapore, Jalan Subak Sari No.3b, Desa Tibubeneng. “Akibat perbuatan tersebut, korban Ni Nyoman Ari Purwaningsih dan Ardi Nurcahyadi mengalami kerugian total Rp 15 juta. Barang-barang tersebut diambil tanpa seizin atau sepengetahuan para pemiliknya,” beber JPU. cr79

Komentar