nusabali

Hina Dokter Hewan, Bule Australia Dihukum 2 Bulan Penjara

  • www.nusabali.com-hina-dokter-hewan-bule-australia-dihukum-2-bulan-penjara

DENPASAR, NusaBali - Jessica Claire White, 49, warga asing berkebangsaan Australia, dijatuhi hukuman dua bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Selasa (6/2) siang.

Vonis ini dijatuhkan setelah Jessica terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penghinaan terhadap dua dokter hewan di Bali Veterinary Clinic, Pererenan, Mengwi, Badung.

Majelis Hakim yang diketuai I Wayan Yasa menyatakan bahwa terdakwa melanggar Pasal 167 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana yang tertuang dalam surat dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Deneil Pradipta Intaran. Putusan ini lebih ringan satu bulan dari yang dituntutan. Atas putusan ini, JPU senada dengan terdakwa menyatakan pikir-pikir.

“Karena penuntut umum dan terdakwa pikir-pikir, maka diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyampaikan sikap masing-masing, apakah pada akhirnya akan menerima atau mengajukan upaya hukum banding,” tegas majelis hakim.

Ditemui diluar ruang sidang, penasehat hukum terdakwa, Samuel Uruilal, menyatakan putusan ini masih sumbir, dia pun memberi isyarat kan mengajukan upaya hukum banding dengan manfaatkan waktu sepekan.

"Saya kira putusan ini aneh dan saru. Aneh karena orang nanti masuk kandang binatang bisa masuk penjara. Saru karena dalam putusan dihukum dua bulan dan tidak ada perintah untuk ditahan. Intinya, kami masih pikir-pikir," ucapnya, sembari menjelaskan, sebelumnya JPU tidak melakukan penahanan rutan kepada Jessica.

kasus bermula pada Sabtu (9/3), ketika Jessica membawa seekor kucing bernama Rocket ke Bali Veterinary Clinic dalam kondisi tidak sehat. Kucing tersebut mengalami luka infeksi di kaki kiri dan ekor, sehingga membutuhkan perawatan inap. Pihak klinik menjelaskan prosedur, estimasi biaya, dan meminta Jessica untuk menandatangani dokumen perjanjian rawat inap (Hospitalized/Boarding) serta memberikan uang muka sebesar Rp 1,5 juta. “Karena kucing tersebut diperlukan rawat inap, kemudian dijelaskan ke terdakwa tentang rentang waktu yang dibutuhkan dan estimasi biaya yang diperlukan, mengenai penjelasan tersebut terdakwa menyetujui, sehingga pihak klinik memberikan perjanjian atau dokumen Hospitalized/ Boarding yang kemudian ditandatangani oleh terdakwa,” terang JPU.

Walau setuju, Jessica saat itu mengaku tidak dapat membayar karena ada masalah pada kartu debitnya. Meski demikian, pihak klinik tetap menerima kucing tersebut dengan syarat Jessica menandatangani dokumen perjanjian dan memenuhi kewajibannya kemudian.

Selama masa rawat inap, pihak klinik secara rutin memberikan informasi kepada Jessica terkait perkembangan kondisi Rocket. Namun, pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 16.34 Wita, klinik menginformasikan melalui pesan WhatsApp (WA) hak asuh atas kucing tersebut akan diambil alih karena Jessica belum memenuhi kewajiban pembayaran sebagaimana tertuang dalam perjanjian.
Pada malam harinya, sekitar pukul 21.00 Wita, Jessica mendatangi klinik dalam keadaan marah dan meminta kucingnya dikembalikan. Saat itu, dokter jaga yakni Drh Devita Vanessa, mencoba menjelaskan alasan kucing tersebut tidak dapat diambil. Namun, Jessica meremas dokumen perjanjian rawat inap dan melontarkan kata-kata kasar. Tak hanya itu, Jessica menerobos masuk ke ruangan ICU & Care Wards yang bertanda ‘staff only’ tanpa izin untuk mencari kucingnya tersebut, tetapi tidak ditemukan.

Pemilik klinik, Drh Ni Made Restiati, kemudian mencoba menjelaskan situasi dan meminta Jessica untuk memenuhi kewajiban pembayarannya dahulu. Namun, Jessica kembali mengucapkan penghinaan dengan kata-kata kasar yang mengakibatkan kedua dokter merasa nama baik dan kehormatan mereka sebagai tenaga profesional ternodai.

“Terdakwa melakukan penghinaan kepada saksi Drh Ni Made Restiati dengan mengatakan kata kasar dalam bahasa Inggris yang diikuti terdakwa mengatakan akan membayar besok sembari menunjukkan jari kepada saksi,” kata JPU. 7 cr79

Komentar