Pegawai dan Warga Sekolah Wajib Tumbler
TABANAN, NusaBali - Pemkab Tabanan mulai menerapkan wajib bawa tumbler bagi pegawai Pemkab dan warga sekolah, yakni guru, staf kependidikan, dan siswa. Penerapan ini sesuai surat edaran (SE) dari Pemprov Bali terkait pembatasan penggunaan sampah plastik.
Sesuai SE Nomor : 660.1/2056/DLH, Tabanan mulai mewajibkan pegawai dan warga sekolah membawa tumbler pada 6 Januari 2025. Penerapan ini akan dievaluasi secara rutin dengan sidak.
Sekda Tabanan Gede Susila menegaskan SE penerapan tumbler sudah disebar ke sejumlah instansi, sekolah, kecamatan, hingga desa. Tujuannya untuk secara bersama-sama mengurangi timbunan sampah plastik. "Sampah plastik sudah luar biasa jumlahnya, kita semua harus ikut berkontribusi dalam menguranginya," ujarnya, Kamis (6/2).
Dalam aturan ini, seluruh instansi dilarang menyediakan air minum dalam kemasan plastic. Makanan dengan kemasan plastik dalam ruang kerja maupun kegiatan rapat dan acara seremonial, juga dilarang. Pegawai dan peserta rapat diwajibkan membawa tumbler dengan rekomendasi penggunaan bahan stainless atau plastik BPA-free.
Untuk memastikan aturan ini berjalan efektif, Pemkab Tabanan akan mengawasi dengan inspeksi mendadak (sidak) ke instansi. "Nanti dalam penerapan, kita lakukan monitoring dan sidak agar arahan ini benar-benar diterapkan," tegas Susila.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Tabanan berharap dapat menekan jumlah timbulan sampah plastik serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tabanan I Gusti Putu Ekayana menegaskan SE itu sudah disebar. Dia berharap semua pihak mengikuti aturan itu supaya sampah plastik dapat diatasi.7des
Komentar