Inspektorat Temukan Penyimpangan Dana Desa
Inspektorat Daerah Karangasem
Ida Bagus Putu Suastika
RAB (rencana anggaran biaya)
Perbekel Bebandem
I Gede Partadana
AMLAPURA, NusaBali - Tim dari Inspektorat Daerah Karangasem menemukan penyimpangan penggunaan dana desa tahun 2024 di beberapa desa. Penyimpangannya, ada yang kelebihan bayar dan kelebihan menarik anggaran. Semuanya telah dituntaskan secara administrasi.
"Ada yang RAB (rencana anggaran biaya) tidak sesuai sehingga kelebihan menarik anggaran, ada juga yang kelebihan bayar," jelas Inspektur pada Inspektorat Daerah Karangasem Ida Bagus Putu Suastika di ruang kerjanya, Jalan Sudirman, Amlapura, Rabu (5/2).
IB Suastika mengatakan, temuan hasil pemeriksaannya, tidak sampai merugikan keuangan negara, sehingga bisa diselesaikan secara administrasi. "Seperti halnya yang terjadi di Desa Muncan, antara RAB dengan anggaran yang dikeluarkan tidak cocok," katanya.
Perbekel Muncan, Kecamatan Selat, I Wayan Tunas mengakui hal itu. "RAB membangun Gedung Kantor Desa Muncan, misalnya anggarkan 7 truk pasir, kenyataannya menghabiskan 45 truk. Justru pembelian keramik kelebihan, dibandingkan yang dibutuhkan," jelas I Wayan Tunas, Perbekel Muncan, asal Banjar Susut. Dia tidak mengetahui, dari awal perencanaannya bisa seperti itu, jauh meleset. "Semuanya telah dituntaskan secara administrasi," tambahnya.
Perbekel Bebandem, Kecamatan Bebandem, I Gede Partadana mengatakan dana desa tahun 2024 untuk infrastruktur, BLT (bantuan langsung tunai) dan ketahanan pangan. "Semua dana desa digunakan dengan baik, sesuai perencanaan, tidak ada temuan di sini," kata Partadana.
Dana desa, katanya, berasal dari APBN dialokasikan untuk desa, dana itu digunakan untuk pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Tujuan utama dialokasikan dana desa, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, mengentaskan kemiskinan, meningkatkan pendapatan desa, meningkatkan pelayanan publik, mengatasi kesenjangan pembangunan antardesa. Dana ini ditransfer ke rekening kas desa (RKD) dan penggunaannya diatur Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa Karangasem I Made Sugiarta mengatakan, setiap awal tahun selalu mengingatkan agar seluruh perbekel bekerja sesuai ketentuan di RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa), RKP (Rekening Kas Desa) dan APBDes (Anggaran Pendapatan Belanja Desa). Sehingga pengguna anggaran sesuai yang direncanakan. "Adanya temuan dari Inspektorat itu, sekaligus melakukan pembinaan, agar tidak lagi terjadi penyimpangan secara administrasi," jelas Sugiarta.7k16
Komentar