Trio Curanmor asal Lombok Dijuk, Motor Hasil Curian Dijual ke Banyuwangi, Jawa Timur
Adapun barang bukti yang diamankan berupa tujuh unit sepeda motor, satu kunci T dan barang bukti pendukung lainnya.
DENPASAR, NusaBali
Trio maling motor asal Lombok, Nusa Tenggara Barat, Katanah, 25, Kuswadi, 32, dan Sugianto, 35 berhasil diringkus aparat Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur, pada Minggu (2/2). Ketiga tersangka ini ditangkap di salah satu bedeng proyek mangkrak di daerah Buruan, Gianyar.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui para tersangka ini sudah lama beroperasi di Bali. Hasil kejahatan mereka kirim ke salah satu penadah di Kalibaru, Banyuwangi, Jawa Timur. Petugas langsung melakukan penyelidikan diamankan lima unit sepeda motor dari tangan penadah di Jawa Timur.
Penangkapan terhadap para tersangka ini setelah Polsek Denpasar Timur menerima laporan dari masyarakat tentang kehilangan sepeda motor Jalan Sedap Malam Gang X Nomor 4 Kelurahan Kesiman, Denpasar Timur pada Senin (27/1) siang. Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan petugas mendapatkan informasi para pelaku berada di Gianyar dan dilakukan penangkapan.
"Para pelaku beraksi dengan cara masuk dalam pekarangan dan mengambil satu unit sepeda motor yang saat itu dikunci stang dan diambil dengan cara memaksa membalikkan stang sepeda motor hingga bisa dituntun keluar halaman kost. Kemudian membongkar tempat kunci kontak dan menyambung kabel agar bisa dihidupkan," ungkap Kapolsek Denpasar Timur Kompol I Ketut Tomiyasa saat gelar jumpa pers, pada Rabu (5/2) sore.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa tujuh unit sepeda motor, satu kunci T dan barang bukti pendukung lainnya. "Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian diancam dengan hukuman penjara paling lama sembilan tahun," pungkasnya. 7 pol
Komentar