Pegawai Tak Lolos PPPK Tetap Dipekerjakan
TABANAN, NusaBali - Pemkab Tabanan memastikan pegawai non ASN yang tidak lulus Pegawai Pekerjaan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak akan di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Hal itu terungkap saat DPRD Tabanan melaksanakan rapat kerja bersama BKPSDM Tabanan dan Bakeuda Tabanan, Selasa (4/2).
Rapat membahas terkait regulasi pengangkatan PPPK dan sistem penggajiannya. Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani menegaskan bahwa Pemkab Tabanan tidak akan melaksanakan PHK bagi non asn yang tidak lolos PPPK. Sebab saat ini Pemkab Tabanan tidak ada mengangkat pegawai baru karena tinggal hanya memperpanjang kontrak non asn yang telah mengabdi.
"Kami harus pastikan tidak ada melaksanakan PHK, sudah ada aturannya dan kita tidak lakukan pemberhentian baik yang tidak lolos di tahap 1 dan tahap 2. Kita menjamin itu karena anggaran untuk penggajian sesuai aturan sudah tersedia," jelasnya.
Bahkan dalam hal itu, para pegawai non asn yang tidak lolos PPPK tersebut mereka juga bakal diangkat statusnya menjadi pegawai paruh waktu maupun penuh waktu. "Kita tidak ingin lagi yang tidak lolos PPPK ini tercecer. Target tahun 2026 harus sudah clear untuk penataan tersebut tegas Omardani.
Sehingga dalam waktu dekat diakuinya DPRD Tabanan segera bakal bertemu dengan Kemenpan RB membahas terakait regulasi pengalihan status baik ke paruh waktu maupun ke penuh waktu bagi tenaga non asn yang tak lolos PPPK. "Ini kita lakukan karena ada aturan dari Kemenpan RB yang bisa ikut selekai PPPK bahwa mereka yang sudah mengabdi 2 tahun," tandasnya.
Kepala BKPSDM Tabanan, Made Kristiadi, menjelaskan saat ini jumlah tenaga non ASN yang rencananya dialihkan ke paruh waktu sebanyak 2.011. Jumlah itu adalah tenaga non asn yang tidak lolos PPPK tahap 1. "Nah untuk urusan pengalihan menjadi paruh waktu ini baru bisa diproses sekitar bulan Mei atau Juni 2025 setelah seleksi PPPK tahap 2 selesai," tegasnya.
Kristiadi menegaskan regulasi terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyebutkan bahwa tenaga kontrak yang tidak memenuhi syarat, seperti masa kerja kurang dari dua tahun, tidak dapat diperpanjang. Namun, Pemkab Tabanan tetap mengacu pada surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) yang mengatur penganggaran gaji bagi non-ASN selama proses seleksi berlangsung.
“Dengan adanya anggaran ini, kontrak mereka tetap dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku. Dari pihak dewan juga sudah memberikan arahan agar tenaga non-ASN yang tidak dapat diangkat menjadi PPPK, baik paruh waktu maupun penuh, tetap mendapatkan skema perlindungan agar tidak terjadi PHK masal,” tandasnya.7des
Komentar