nusabali

Warga Keberatan Lahannya Ditetapkan Jadi LSD

  • www.nusabali.com-warga-keberatan-lahannya-ditetapkan-jadi-lsd

SINGARAJA, NusaBali - Seorang warga melaporkan keberatannya, atas penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan masuk sebagai Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).

Ketidaksetujuan itu diungkapkan karena pemilik sawah berencana akan membangun usaha di lahan seluas 80 are di Jalan Komodo, Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng ini.

Lahan tersebut tercatat dimiliki oleh Ketut Sukranis. Kondisi penetapan ini baru diketahui setelah berproses mengurus izin usaha. Pelapor Ketut Yasa mengaku keberatan dengan penetapan LSD tersebut. Sebab rencana untuk membuka usaha dan tempat tinggal pemilik di lahan itu sudah dilakukan jauh pada Agustus 2024 lalu.
 
Penetapan tanpa pemberitahuan awal kepada pemilik lahan dirasa sebagai diskriminasi. Padahal di sisi kiri dan kanan lahan tersebut sudah terdapat pemukiman. “Kami tentu merasa keberatan dan mendapat diskriminasi, karena sebelumnya tidak ada pemberitahuan atau sosialisasi sama sekali. Pemilik sudah keluar dari anggota subak karena kondisi sisi kiri dan kanan sudah terhimpit pemukiman,” kata Yasa, Selasa (4/2).

Atas laporan tersebut, DPRD Buleleng turun ke lapangan untuk mengecek kondisi dan persoalan tersebut. Diwakili Anggota III DPRD Buleleng Kadek Sumardika mengecek langsung lahan aduan masyarakat. Usai peninjauan, Ketua Fraksi Partai Demokrat-PKB ini menyebut, kondisi lahan yang ditetapkan menjadi LSD, terhimpit permukiman.

Lahan yang ada di pinggir jalan kabupaten ini juga ada di kawasan usaha. “Hasil pengecekan ini akan kami sampaikan kepada pimpinan sebagai laporan serta langkah apa yang akan diambil oleh lembaga, untuk menyikapi permasalahan tersebut sesuai petunjuk dari Pimpinan DPRD,” ucap politisi asal Desa Umeanyar, Kecamatan Seririt, Buleleng.7 k23

Komentar