Pembelian Gas LPG 3 Kg Belum Bisa di Pengecer
Di Denpasar Ada 1.011 Pengecer Terdaftar
DENPASAR, NusaBali - Pembelian gas LPG 3 kilogram di Denpasar belum bisa dilakukan di pengecer. Hal itu terjadi lantaran terkendali pendistribusian yang belum bisa dilakukan secara serentak.
Plt Kepala Bidang Metrologi dan Tertib Niaga Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Denpasar I Gusti Bagus Aditia Wardhana, Rabu (5/2), mengatakan jumlah pangkalan belum banyak diketahui masyarakat. Hal ini membuat masyarakat menyerbu beberapa pangkalan yang hanya mereka tahu. Sehingga pangkalan yang diserbu kehabisan stok.
Selain itu, pendistribusian yang dilakukan setiap hari, tidak bisa sampai ke pangkalan secara serentak di pagi hari. “Jadi ada yang pagi datangnya, ada yang siang. Karena mereka (agen) keliling dulu,” kata Bagus Aditia.
Disinggung terkait pembelian apakah sudah bisa dilakukan di pengecer, Bagus Aditia mengatakan, pendistribusian masih di pangkalan. Untuk sub pangkalan masih dalam proses khususnya dalam hal tata niaga. “Aturannya belum keluar dari pusat,” ujarnya.
Sementara terkait pengecer yang disebut bisa menjual gas LPG 3 kg, menurut Bagus Aditia, yang diperbolehkan adalah pengecer yang terdaftar. Di Kota Denpasar ada 1.011 pengecer yang terdaftar yang nantinya bisa diproses menjadi sub panggkalan. “Pengecer ini bisa jualan. Hanya saja kan harus ambil (gas) ke pangkalan. Di sana kan juga terdata ada syarat juga by name by address,” kata Bagus Aditia.
Untuk jumlah pangkalan di Kota Denpasar, terdapat 953 pangkalan yang tersebar di 43 desa/kelurahan. Namun jumlah sebaran ini juga belum merata. Seperti di Kelurahan Sesetan ada 87 pangkalan. Sementara di Desa Dauh Puri Kangin dan Dangin Puri Kauh hanya ada masing-masing 2 pangkalan. 7 mis
Komentar