Sidak, Sekda Bali Pastikan Pegawai Pakai Tumbler
Sekda Bali Dewa Made Indra memeriksa setiap ruangan OPD untuk memastikan tidak ada penggunaan botol plastik dan kemasan sekali pakai.
DENPASAR, NusaBali
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sepuluh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. Sidak ini dimulai sejak Senin (3/2), bertepatan dengan tanggal mulai diterapkannya Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai.
Dalam sidaknya, Sekda Dewa Indra memeriksa setiap ruangan untuk memastikan tidak ada penggunaan botol plastik dan kemasan sekali pakai. “Sudah sepuluh perangkat daerah yang dicek dan diperiksa di setiap ruangannya,” ujarnya di Denpasar, Selasa (4/2).
Sepuluh OPD dimaksud di antaranya Dinas Pariwisata; Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga; dan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik.
Sekda Dewa Indra menyampaikan bahwa perangkat daerah telah mematuhi arahan SE tersebut dengan baik. Para pegawai juga tampak beralih menggunakan tumbler (botol minum) untuk kebutuhan sehari-hari di kantor. “Saya menganjurkan penggunaan tumbler berbahan stainless. Jika menggunakan tumbler berbahan plastik, pastikan bersifat BPA-free,” kata Sekda Dewa Indra.
Dia mengapresiasi kepala perangkat daerah yang telah mensosialisasikan kebijakan ini dengan baik. Sosialisasi dilakukan melalui arahan langsung saat apel pagi hingga pembagian tumbler kepada seluruh pegawai.
Menurut Sekda Dewa Indra, Pemerintah Provinsi Bali harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mengurangi sampah plastik sekali pakai. “Kalau kita ingin mengajak masyarakat mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, maka kita harus menjadi contoh terlebih dahulu,” tegasnya.
Sidak akan terus dilakukan di perangkat daerah lainnya untuk memastikan semua pegawai patuh terhadap kebijakan dimaksud. “Kami ingin memastikan bahwa semua perangkat daerah benar-benar bebas dari sampah plastik sekali pakai,” tandas Sekda Dewa Indra.
Dengan langkah ini, Pemerintah Provinsi Bali berharap dapat mewujudkan lingkungan kerja yang lebih ramah lingkungan sekaligus memberikan contoh nyata bagi masyarakat Bali.
Selain instansi pemerintah, sekolah di Kota Denpasar pun mulai mengetatkan penggunaan plastik sekali pakai di lingkungan satuan pendidikan, mulai Senin (3/2). Para murid, guru, dan pegawai membawa botol minum isi ulang (tumbler).
Kebijakan tersebut merupakan implementasi Surat Edaran (SE) Sekretariat Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 bertanggal 20 Januari 2025 tentang Implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Denpasar Nyoman Rida MPd, mengatakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi sejak SE dikeluarkan Pemprov Bali.
Dia menegaskan pihaknya sangat mendukung program pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai.
Sosialisasi tidak hanya kepada murid, guru, dan pegawai, tapi juga kantin di sekolah yang masih menjual makanan dan minuman menggunakan plastik sekali pakai.
“Murid kebanyakan sudah membawa tumbler dari rumah. Meski penerapan masih membutuhkan konsistensi,” ujar Rida, Senin (3/2).
Rida mengatakan selama ini pihaknya terus melakukan pendidikan lingkungan di sekolah. Menurut Rida, ditemukannya mikroplastik dalam tubuh manusia menunjukkan penggunaan plastik yang berlebihan berdampak pada kesehatan.
Rida mengatakan guru dan pegawai tata usaha menjadi teladan dalam kampanye lingkungan di sekolah. “Kita jadi contoh untuk tidak menggunakan plastik sekali pakai,” kata Rida.
Penerapan pengunaan tumbler juga sudah dilakukan di SMAN 3 Denpasar. Pihak sekolah memastikan murid membawa tumbler dengan melakukan pemeriksaan ke kelas-kelas.
“Kami sudah mengikuti imbauan dari provinsi, dan tadi juga sudah dikasih arahan oleh ibu kepala (sekolah), dan seluruh wali kelas sudah memeriksa anak-anaknya. Astungkara sudah memakai tumbler,” ungkap Wakasek Kesiswaan I Ngurah Sedewa Sudiarsa SPdH MPdH.
Dalam SE Setda Bali, selain sekolah, instansi pemerintah di lingkungan Pemprov Bali diwajibkan membawa tumbler per 3 Februari 2025. 7 adi
Komentar