nusabali

Heboh Visual Siwa, Atlas Minta Maaf

Akan Gelar Guru Piduka, PHDI Ingin Permohonan Maaf Tertulis

  • www.nusabali.com-heboh-visual-siwa-atlas-minta-maaf

Ketua PHDI Bali Nyoman Kenak menyampaikan sejak video beredar di media sosial, kemarahan, kekecewaan, dan desakan telah disuarakan oleh berbagai pihak

DENPASAR, NusaBali 
Manajemen Atlas Super Club memohon maaf atas kegaduhan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat Bali setelah viralnya gambar Dewa Siwa saat pertunjukan musik di kelab malam yang berada dalam naungan Atlas Beach Club tersebut. 

Hal itu disampaikan Public Relation (Humas) Atlas Beach Club Tommy Dimas saat melakukan pertemuan di Kantor DPD RI Bali, Jalan Cok Agung Tresna, Niti Mandala, Denpasar, Rabu (5/2). “Kami dari manajemen akan membuat upacara Guru Piduka di tanggal 8 Februari 2025,” ujar Dimas didampingi beberapa staf Atlas Beach Club lainnya. 

Dalam pertemuan yang dihadiri sejumlah tokoh dan pemangku kepentingan ini, Dimas menceritakan kronologis hingga gambar Dewa Siwa menjadi latar belakang panggung yang diiringi musik DJ. Dimas mengatakan video viral itu merupakan pertunjukan musik di Atlas Super Club pada 30 Januari 2025. Sebelumnya pada 5 September 2024 gambar Dewa Siwa tidak sengaja terunduh dari satu website bersama gambar-gambar lainnya yang akan digunakan sebagai latar pertunjukan musik. Tanpa proses editing yang biasanya dilakukan, gambar Dewa Siwa turut tampil bersamaan dengan gambar-gambar lainnya di tanggal 30 Januari 2025. “Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh umat Hindu,” ucap Dimas Priyo. 

Anggota DPD RI Dapil Bali I Gusti Ngurah Arya Wedakarna mengatakan meskipun permohonan maaf pihak manajemen Atlas Beach Club diterima semua pihak yang hadir, namun tidak menutup kemungkinan kasus ini diproses pihak berwajib jika ada pihak yang melakukan pelaporan ke kepolisian. “Walaupun ini sudah diselesaikan secara adat (kekeluargaan) tetapi ketika ada komponen umat Hindu merasa keberatan terhadap penistaan simbol Dewa, artinya kepolisian tidak bisa menolak, akan tetap melanjutkan proses,” jelas Wedakarna.

Wedakarna merekomendasikan Pemerintah Kabupaten Badung untuk menindaklanjuti pertemuan ini dengan mengeluarkan surat teguran kepada Atlas Beach Club. Menurut Wedakarna, apa yang dilakukan pihak Atlas Beach Club sudah mengarah kepada pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan maupun peraturan daerah. “Untuk menunjukkan keseriusan Pemerintah kami merekomendasikan Pemerintah Kabupaten Badung untuk mengeluarkan surat teguran tertulis,” kata Wedakarna. 

Pada hari yang sama, Rabu kemarin manajemen Atlas terdiri atas Humas Tommy Dimas dan disertai Direktur Event & Entertainment, HRD, dan staf juga mendatangi Kantor Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali di Jalan Ratna Denpasar. Mereka diterima pengurus PHDI Bali dan Tim Hukum PHDI Bali. Selain menyampaikan permohonan maaf perwakilan manajemen Atlas juga menyampaikan rencana menggelar upacara Guru Piduka. 

Perwakilan Atlas juga menyampaikan segala sesuatu terkait kejadian tayangan Dewa Siwa tersebut sudah dijelaskan di petugas Kepolisian Sektor Kuta maupun Polda Bali. Sebelumnya Tim Hukum PHDI Bali mengeluarkan somasi terbuka terhadap siapapun yang bertanggung jawab terhadap adanya simbol Dewa Siwa dalam pertunjukan musik kelab malam. Dalam somasi terbuka tersebut, antara lain ada ancaman langkah hukum ke kepolisian bilamana dalam waktu 7x24 jam, siapapun pelaku dalam tayangan yang memunculkan simbol Dewa Siwa, agar bertanggung jawab secara hukum maupun secara sosial budaya. 

Ketua PHDI Bali dan Tim Hukum PHDI dengan tegas mengingatkan perwakilan manajemen yang hadir, bahwa peristiwa tersebut telah menimbulkan kegaduhan dan masih berlangsung sampai sekarang. 

Suasana pertemuan membahas polemik gambar Dewa Siwa di kelab malam di -kantor DPD RI Perwakilan Bali, Rabu (5/2). –SURYADI 

Ketua PHDI Bali Nyoman Kenak, menyampaikan, sejak video penayangan simbol Dewa Siwa beredar di media sosial, kemarahan, kekecewaan, dan desakan telah disuarakan oleh berbagai pihak. Ada desakan untuk memperkarakan peristiwa itu secara hukum, ada yang mengingatkan peristiwa itu telah menyebabkan kegaduhan, bahkan juga cuntaka secara emosional di hati umat Hindu. “Semua pihak di manajemen Atlas mesti lebih hati-hati ke depannya, agar tidak sampai terulang hal yang sama lagi. di berbagai kalangan umat Hindu dan menegaskan, bahwa penayangan symbol Siwa di klub malam itu tidaklah tepat dan tidak layak,” kata Kenak.

Tim Hukum PHDI Bali juga menyatakan, bila dilihat dari konten video yang beredar di media sosial, penayangan visual Dewa Siwa di tempat hiburan malam itu sama sekali tidak layak dan terindikasi bisa kena pidana penodaan agama sebagaimana pasal 156a KUHP. Sebab, bagi umat Hindu, Dewa Siwa dipuja di tempat suci seperti pura, sebagai salah satu manifestasi Ida Sang Hyang Widhi Wasa. 

Tim Hukum PHDI Bali menyampaikan, walaupun sudah menyatakan permintaan maaf kepada umat Hindu, dengan mendatangi PHDI Bali, manajemen Atlas dan pelaku yang terkait penayangan simbol Siwa tersebut, perlu menyatakan maaf secara tertulis dan terbuka kepada umat Hindu, sampai penyesalan dan permohonan maaf itu meyakinkan dan meredakan kemarahan umat. Manajemen yang bertandatangan untuk menyatakan penyesalan dan maaf, semestinya dari pejabat tertinggi sampai operator yang bertanggung jawab. ‘’Walaupun hari ini (kemarin) yang datang adalah manajemen di bawah direktur, pernyataan maaf terbuka itu mesti dinyatakan oleh setingkat direktur dan pejabat di bawahnya. Keterlibatan direktur itu penting, agar bertanggung jawab mengontrol bawahannya, jangan sampai melakukan kesalahan serupa, yang sangat sensitif, karena menyangkut agama. Sangat penting setingkat direktur yang bertandatangan dalam pernyataan maaf, termasuk komisaris, janganlah hanya pegawai dan manajemen seperti Humas saja yang menyatakan maaf. Ini penting agar menjadi tanggung jawab bersama mulai direktur sampai operator di lapangan,” kata Ketua Tim Hukum PHDI, Putu Wirata Dwikora. 

Apalagi, peristiwa yang kini viral tersebut menyangkut hal sangat sensitif, yang berpotensi mengganggu kerukunan masyarakat, dan bisa berdampak ekses negatif yang berbahaya. Selain manajemen Atlas Beach Club, PHDI Bali juga meminta pernyataan maaf tertulis dari dua orang yang bertanggung jawab, yakni operator pemutaran visual video dan pegawai yang menyiapkan video yang di antaranya berisi video Dewa Siwa dalam folder tersendiri tersebut, guna meyakinkan bagaimana prosesnya sampai simbol Dewa Siwa tertayang di Atlas Beach Club tersebut.

“Tentang apa langkah dan rekomendasi PHDI Bali atas tayangan simbol Dewa Siwa itu, akan kami putuskan setelah pernyataan tertulis kami terima, dan Guru Piduka sudah terlaksana oleh pihak Atlas. Kami akan putuskan dengan mendengar pertimbangan-pertimbangan dari berbagai eksponen umat Hindu. Juga  mempertimbangkan apa yang dilakukan pihak manajemen serta dua pegawai yang terkait langsung dengan tayangan simbol Dewa Siwa di layar kelab malam tersebut,” kata Wakil Ketua PHDI Bali Made Bandem Dananjaya. 

Sebelumnya Pemkab Badung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung melayangkan peringatan kepada Atlas Beach Club atau PT Kreasi Bali Prima, buntut dari viralnya penggunaan video berlatar belakang/background gambar Dewa Siwa di Super Club dengan diringi musik DJ. Bahkan manajemen telah dipanggil ke Kantor Satpol PP Badung, Senin (3/2) lalu.

Peringatan melalui surat dengan nomor : 300.1/137/SATPOLPP berisikan peringatan agar beach club tersebut senantiasa memperhatikan norma, etika serta asas kepatutan yang berlaku pada saat penyelenggaraan kegiatan penunjang  pariwisata seperti visualisasi latar video pertunjukan musik DJ, dan hal sejenis lainnya. Serta tetap menjaga keharmonisan kearipan lokal setempat yang berlandaskan Tri Hita Karana. 

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Surya Negara membenarkan telah memberikan peringatan terhadap Atlas Beach Club setelah memanggil yang bersangkutan melalui perwakilannya pada Senin kemarin. “Kami sudah berikan peringatan. Untuk lebih lanjut bisa konfirmasi ke Kepala Protokol dan Komunikasi Pimpinan Karana data-datanya sudah kami serahkan kepada Pimpinan,” ujarnya. DSementara Kabag Prokompin I Made Suardita selaku juru bicara Bupati Badung menerangkan jika peringatan telah diberikan kepada Atlas Beach Club. “Melalui surat sudah diberikan peringatan dan hasil pemanggilan yang bersangkutan juga telah disampaikan kepada Bapak Bupati Badung,” ungkapnya. 7 adi, ind, ol1

Komentar