nusabali

Saksi Tegaskan Tanah Puri Jambe Suci Bukan Milik Terdakwa

  • www.nusabali.com-saksi-tegaskan-tanah-puri-jambe-suci-bukan-milik-terdakwa

DENPASAR, NusaBali.com – Kasus pemalsuan surat terkait tanah milik Puri Jambe Suci Denpasar dengan terdakwa Anak Agung Ngurah Oka (67) masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi yang menegaskan bahwa tanah yang diklaim oleh terdakwa merupakan milik sah Puri Jambe Suci.

Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (4/2/2025), saksi I Nyoman Yasantara, yang bekerja di Kantor Pesedahan Agung Kabupaten Badung, memberikan keterangan bahwa tanah tersebut adalah milik Puri Jambe Suci.

“I Gusti Raka Ampug yang saya tahu berada di Banjar Suci, di Puri Jambe Suci,” ungkapnya saat ditanya mengenai pemilik lahan yang menjadi sengketa dalam kasus ini.

Hal senada juga disampaikan saksi Putu Widiawan, mantan pegawai yang mengurus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun 1975. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan pencatatan pajak tanah, subjek pajak yang terdaftar adalah I Gusti Raka Ampug dengan alamat di Puri Jambe Suci.

“Pembukuan pajak tanah ada di kantor saya, termasuk petok D (girik) dan riwayat tanahnya. Subjeknya memang terdaftar di Subak Kerdu, dan banyak dokumen menunjukkan pemiliknya adalah Raka Ampug dengan alamat di Puri Jambe Suci,” jelasnya usai persidangan.

Kasus ini mencuat setelah terdakwa Ngurah Oka diduga menggunakan dokumen palsu untuk memperoleh sertifikat tanah yang seharusnya menjadi hak ahli waris sah dari I Gusti Raka Ampug. Salah satu pihak yang merasa dirugikan adalah Ngurah Mayun, yang mengajukan keberatan atas permohonan sertifikat tanah tersebut ke BPN Kota Denpasar.

Keberatan tersebut berujung pada penolakan penerbitan sertifikat oleh BPN Denpasar. Penolakan semakin diperkuat dengan pencabutan tanda tangan oleh Anak Agung Gede Risnawan, yang saat itu menjabat sebagai Camat Denpasar Selatan. Camat menyatakan bahwa tanda tangan dalam dokumen tersebut tidak valid, sehingga dokumen yang diajukan terdakwa dinyatakan tidak sah.

Terdakwa didakwa melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang pemalsuan surat. Meski tidak ditahan, Ngurah Oka telah menjalani masa penahanan sejak 28 Januari 2023 hingga 16 Februari 2023, dan masa penahanannya diperpanjang hingga 28 Maret 2023.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik pemalsuan dokumen yang berujung pada penyalahgunaan tanah di Bali. Sidang lanjutan masih akan digelar untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya dan pembuktian lebih lanjut atas dakwaan terhadap terdakwa.

Komentar