Cinta Segitiga Latari Kasus Pembunuhan Pria di Peguyangan
DENPASAR, NusaBali - Motif kasus pembunuhan yang menewaskan seorang pria lanjut usia (Lansia) SKR,61, dengan pelaku PPR,41, yang terjadi di Jalan Ahmad Yani, Gang Ken Umang, Banjar Dadakan, Peguyangan, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Senin (3/2) siang pukul 14.30 Wita terbongkar.
Motif utama kasus berdarah ini adalah masalah asmara, selain juga masalah utang piutang. Istri pelaku berinisial MS,32, terungkap nikah siri dengan korban SKR. Hubungan terlarang antara SKR dengan MS sudah berlangsung delapan tahun.
Hubungan gelap itu dibungkus rapi oleh MS hingga tak diketahui oleh PPR. Selain itu SKR juga tidak mengetahui kalau MS masih punya suami. Selama menjalani hubungan layaknya suami istri selama delapan tahun itu korban yang bekerja sebagai tour guide menafkahi MS dengan baik dan menyerahkan sejumlah uang yang totalnya mencapai Rp 400 juta.
Setelah sekian lama menjalin hubungan gelap akhirnya MS terang-terangan kembali kepada PPR suaminya. Hal itulah yang membuat korban kesal. Korban menagih kembali uang sebanyak Rp 400 juta yang pernah diberikan kepada MS. Korban juga sudah berulang kali datang ke TKP bertemu MS. "Tersangka punya istri, tapi diam-diam nikah siri dengan korban. Hubungan asmara antara istri tersangka dan korban kurang lebih delapan tahun. Korban menyerahkan sejumlah uang kepada istri tersangka. Tiba-tiba perempuan itu kembali ke suaminya. Selain utang piutang juga masalah asmara jadi motif utama kasus ini," ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol Muhammad Iqbal Simatupang, Rabu (5/2).
Kombes Simtupang mengatakan kasus tersebut hingga kemarin tengah didalami oleh Satreskrim Polresta Denpasar. Penyidik telah memeriksa delapan orang saksi selain tersangka. Selain itu juga menyita sejumlah barang bukti dari tersangka dan juga dari saksi.
Hasil pemeriksaan sementara, peristiwa berdarah yang menewaskan korban itu tidak ada pihak lain selain tersangka PPR. Tidak ada indikasi atau keterangan dari saksi lain yang mengatakan MS ikut menghabisi nyawa korban. "Tersangka kita jerat Pasal 338 KUHP ancaman hukuman 15 tahun dan Pasal 351 ayat 3 ancaman hukuman tujuh tahun," pungkasnya. Diberitakan sebelumnya korban SKR ditikam secara membabibuta oleh tersangka PPR di depan rumah warga di Jalan Ahmad Yani, Gang Ken Umang, Banjar Dadakan, Peguyangan, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, pada Senin (3/2) siang sekitar pukul 14.30 Wita. Korban asal Banjar Jerowan, Desa Tumbakbayuh, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung itu menderita luka tusuk pada dada dan perut sebelah kiri.
Usai menusuk korban hingga terkapar bersimbah darah, pelaku PPR langsung menyerahkan diri ke Polresta Denpasar. Mendapat informasi tentang adanya kejadian tersebut aparat Satreskrim Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Utara langsung mendatang TKP. Sayangnya pada saat petugas kepolisian dan juga petugas medis yang datang untuk memberikan pertolongan pertama korban sudah meninggal dunia. 7 pol
Komentar