Hanya Kirim Humas ke PHDI Bali, ATLAS Beach Fest Minta Maaf atas Tayangan Dewa Siwa
Atlas
ATLAS Beach Fest
ATLAS Beach Club
Atlas Super Club
Penistaan Agama
Penodaan Agama
PHDI Bali
Nyoman Kenak
Kelab Malam
Tempat Hiburan Malam
DENPASAR, NusaBali.com - Rombongan manajemen ATLAS Beach Fest mendatangi Sekretariat Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali di Jalan Ratna Nomor 71 Denpasar, Rabu (5/2/2025), sebagai buntut somasi terbuka atas penayangan visualisasi Dewa Siwa di ATLAS Super Club beberapa waktu lalu.
Sebagaimana surat somasi terbuka yang dilayangkan Tim Hukum PHDI Bali, Minggu (2/2/2025) lalu, pihak-pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa kontroversial tersebut didesak menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf kepada umat Hindu. Hal ini harus dipenuhi dalam kurun waktu paling lambat 7 x 24 jam.
“Hari ini yang datang adalah manajemen di bawah direktur. Pernyataan maaf terbuka itu mestinya dilakukan direktur dan pejabat di bawahnya. Keterlibatan direktur itu penting agar bertanggung jawab mengontrol bawahannya,” ujar Ketua Tim Hukum PHDI Bali Putu Wirata Dwikora melalui keterangan tertulis, Rabu sore.
Sedangkan, rombongan manajemen yang menemui PHDI Bali dipimpin oleh Public Relation ATLAS Beach Fest Tommy Dimas dan jajaran. Turut serta dalam rombongan tersebut Direktur Event & Entertainment, HRD, dan staf yang bertugas atas pertunjukan di kelab, khususnya saat peristiwa terjadi Kamis (30/1/2025) lalu.
Rombongan manajemen ATLAS Beach Fest ini diterima langsung oleh Ketua PHDI Bali I Nyoman Kenak dan jajaran. Kenak menegaskan bahwa apa yang terjadi di tempat hiburan yang berlokasi di Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung tersebut telah membuat gaduh dan memancing amarah umat Hindu.
Penjelasan yang diterima PHDI Bali dari perwakilan ATLAS Beach Fest, peristiwa penayangan simbol suci Hindu di tempat yang tidak pantas itu terjadi secara tidak sengaja. “Katanya tidak sengaja terputar oleh DJ (disc jockey) yang menyiapkan musik, dari folder yang disiapkan staf khusus bertugas menyiapkan visual tayangan,” jelas Kenak melalui keterang tertulis.
Kenak lantas meminta manajemen ATLAS Beach Fest lebih berhati-hati ke depan agar peristiwa ini tidak terulang kembali. Dia juga mewanti-wanti bahwa Dewa Siwa adalah simbol suci bagi umat Hindu dan menayangkannya di kelab malam sama sekali tidak bisa dibenarkan.
Sementara itu, Wirata selaku Sekretaris PHDI Bali dan Ketua Tim Hukum menjelaskan bahwa meminta maaf kepada umat Hindu melalui PHDI Bali saja tidak cukup. Permintaan maaf itu harus dilakukan secara tertulis dan terbuka kepada umat Hindu, disertai penyesalan hingga bisa meredakan kemarahan umat.
“Pernyataan maaf dengan penyesalan mestinya dilakukan dari pejabat tertinggi hingga operator yang bertanggung jawab sampai bisa muncul tayangan simbol Dewa Siwa tersebut,” tegas Wirata.
Tim Hukum PHDI Bali mengingatkan bahwa apa yang terjadi di ATLAS Beach Fest tersebut, sesuai surat somasi terbuka poin ketiga, telah terindikasi memenuhi unsur penodaan agama. Secara hukum terindikasi melanggar Pasal 156a Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP).
Di sisi lain, Tim Hukum PHDI Bali belum memutuskan akan mengambil langkah tertentu ke depan. Tim Hukum akan melihat dulu keseriusan manajemen ATLAS Beach Fest dalam meminta maaf. Apakah nanti manajemen akan melakukan Guru Piduka atau Bendu Piduka dan tindakan lain yang dianggap perlu.
Kemudian, PHDI Bali juga akan mendengar suara dari umat Hindu mengenai kelanjutan permasalahan yang menistakan keyakinan mayoritas masyarakat Bali ini. Sebab, ada desakan dari umat untuk melanjutkan masalah ini ke jalur hukum dan ada pula teriakan kemarahan serta kekecewaan umat di lapangan.
“Dalam kasus-kasus sejenis ini, (ada yang berakhir) dilakukan pengembalian ke keseimbangan dengan Guru Piduka atau Bendu Piduka, ada (juga) yang diproses secara hukum karena ada esensi kegaduhan publik akibat atas peristiwa tersebut,” tandas Kenak. *rat
“Hari ini yang datang adalah manajemen di bawah direktur. Pernyataan maaf terbuka itu mestinya dilakukan direktur dan pejabat di bawahnya. Keterlibatan direktur itu penting agar bertanggung jawab mengontrol bawahannya,” ujar Ketua Tim Hukum PHDI Bali Putu Wirata Dwikora melalui keterangan tertulis, Rabu sore.
Sedangkan, rombongan manajemen yang menemui PHDI Bali dipimpin oleh Public Relation ATLAS Beach Fest Tommy Dimas dan jajaran. Turut serta dalam rombongan tersebut Direktur Event & Entertainment, HRD, dan staf yang bertugas atas pertunjukan di kelab, khususnya saat peristiwa terjadi Kamis (30/1/2025) lalu.
Rombongan manajemen ATLAS Beach Fest ini diterima langsung oleh Ketua PHDI Bali I Nyoman Kenak dan jajaran. Kenak menegaskan bahwa apa yang terjadi di tempat hiburan yang berlokasi di Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung tersebut telah membuat gaduh dan memancing amarah umat Hindu.
Penjelasan yang diterima PHDI Bali dari perwakilan ATLAS Beach Fest, peristiwa penayangan simbol suci Hindu di tempat yang tidak pantas itu terjadi secara tidak sengaja. “Katanya tidak sengaja terputar oleh DJ (disc jockey) yang menyiapkan musik, dari folder yang disiapkan staf khusus bertugas menyiapkan visual tayangan,” jelas Kenak melalui keterang tertulis.
Kenak lantas meminta manajemen ATLAS Beach Fest lebih berhati-hati ke depan agar peristiwa ini tidak terulang kembali. Dia juga mewanti-wanti bahwa Dewa Siwa adalah simbol suci bagi umat Hindu dan menayangkannya di kelab malam sama sekali tidak bisa dibenarkan.
Sementara itu, Wirata selaku Sekretaris PHDI Bali dan Ketua Tim Hukum menjelaskan bahwa meminta maaf kepada umat Hindu melalui PHDI Bali saja tidak cukup. Permintaan maaf itu harus dilakukan secara tertulis dan terbuka kepada umat Hindu, disertai penyesalan hingga bisa meredakan kemarahan umat.
“Pernyataan maaf dengan penyesalan mestinya dilakukan dari pejabat tertinggi hingga operator yang bertanggung jawab sampai bisa muncul tayangan simbol Dewa Siwa tersebut,” tegas Wirata.
Tim Hukum PHDI Bali mengingatkan bahwa apa yang terjadi di ATLAS Beach Fest tersebut, sesuai surat somasi terbuka poin ketiga, telah terindikasi memenuhi unsur penodaan agama. Secara hukum terindikasi melanggar Pasal 156a Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP).
Di sisi lain, Tim Hukum PHDI Bali belum memutuskan akan mengambil langkah tertentu ke depan. Tim Hukum akan melihat dulu keseriusan manajemen ATLAS Beach Fest dalam meminta maaf. Apakah nanti manajemen akan melakukan Guru Piduka atau Bendu Piduka dan tindakan lain yang dianggap perlu.
Kemudian, PHDI Bali juga akan mendengar suara dari umat Hindu mengenai kelanjutan permasalahan yang menistakan keyakinan mayoritas masyarakat Bali ini. Sebab, ada desakan dari umat untuk melanjutkan masalah ini ke jalur hukum dan ada pula teriakan kemarahan serta kekecewaan umat di lapangan.
“Dalam kasus-kasus sejenis ini, (ada yang berakhir) dilakukan pengembalian ke keseimbangan dengan Guru Piduka atau Bendu Piduka, ada (juga) yang diproses secara hukum karena ada esensi kegaduhan publik akibat atas peristiwa tersebut,” tandas Kenak. *rat
Komentar