Lapas Tabanan Mutasi Dua Napi
TABANAN, NusaBali - Lapas Kelas II B Tabanan kembali mutasi dua warga binaan ke Lapas Kelas II A Kerobokan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Selasa (4/2). Mutasi dilakukan untuk mengurangi kelebihan kapasitas hunian di Lapas Tabanan.
Dua warga binaan yang dimutasi ini terjerat kasus berbeda. Yakni kasus pencurian dan kasus narkoba. Kedua wargaan binaan WNI tersebut masing-masing menjalani hukuman 15 bulan (pencurian) dan 4 tahun (narkotika).
Kalapas Kelas II B Tabanan Muhamad Kameily menegaskan saat ini kapasitas di Lapas Tabanan mencapai 480 persen. Sehingga untuk mengurangi kelebihan kapasitas itu dua warga binaan dimutasi. “Dengan overcrowding sampai sebanyak itu tentunya riskan menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) sehingga perlu dilaksanakan pemindahan,” ujar Kameily.
Disebutkan pemindahaan tersebut juga bagian dari upaya pemibinaan untuk mengurangi tingkat residivis atau pengulangan tindak kriminalitas di kemudian hari. “Lapas sebagai lembaga pembinaan mempunyai peran yang sangat penting untuk membina teman-teman yang melanggar hukum, sehingga dapat mengurangi tingkat residivis,” tegas Kameily.
Kepala Sub Seksi Keamanan Lapas Tabanan Agung Wiguna, menambahkan selain dalam upaya pengurangan overcrowding, pemindahan warga binaan kali ini juga berkaitan dengan pembinaan tingkat lanjut.
“Salah satu tujuan utama mutasi warga binaan ini memang untuk pengurangan tingkat kelebihan kapasitas, sehingga meminimalisir risiko terjadinya gangguan kamtib. Selain itu warga binaan tersebut nantinya juga akan mendapatkan pembinaan tingkat lanjutan di lapas yang dituju,” ucap Agung Wiguna. 7 des
Komentar