Pemkab Tabanan Gencar Sosialisasi Pangkalan LPG
Sosialisasi dilakukan agar masyarakat mengetahui pangkalan dan agen resmi LPG, sehingga masyarakat bisa membeli sesuai HET.
TABANAN, NusaBali
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tabanan gencar melakukan sosialisasi pangkalan untuk pembelian gas LPG. Meskipun saat ini ada instruksi baru dari Presiden Prabowo Subianto, sosialisasi pangkalan tetap dilakukan untuk memastikan masyarakat mendapatkan harga sesuai harga eceran tertinggi (HET).
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tabanan Ni Made Murjani, menegaskan sosialisasi sudah dilakukan dengan menyebar surat ke kecamatan hingga desa merujuk surat Pertamina tentang pengaturan tata niaga LPG 3 kilogram.
“Sosialisasi juga dilakukan agar masyarakat mengetahui pangkalan dan agen resmi. Sehingga masyarakat bisa membeli sesuai HET,” ujarnya, Selasa (4/2).
Menurut Murjani, di pangkalan resmi, LPG 3 kg bisa didapat masyarakat dengan harga Rp 18.000, sementara kalau di pengecer harganya bahkan bisa mencapai Rp 25.000 per tabung. “Dengan kondisi inilah kami terus sosialisasikan pangkalan resmi ini. Jadi ini tujuan kami,” ucap Murjani.
Selain itu untuk memastikan penyaluran yang lebih teratur, Disperindag Tabanan membuka kesempatan bagi warung atau pengecer LPG 3 kg untuk mengajukan izin sebagai pangkalan resmi. Pengajuan ini bisa dilakukan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Jika pangkalan resmi menaikkan harga dari HET, kami bisa menindak dan menutup usaha mereka. Tapi kalau pengecer, kami tidak punya kewenangan menindak kecurangan harga,” tegas Murjani.
Sejauh ini, kata dia, untuk surat resmi dari pusat terkait instruksi baru dari Presiden Prabowo Subianto, per 4 Februari 2025 mengizinkan masyarakat bisa membeli gas di pengecer belum diterima. “Kami masih tunggu surat resminya,” tandasnya.
Hal senada disampaikan Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Kabupaten Tabanan yang juga Wakil Sekretaris TPID Tabanan Made Hari Sujana. Sampai saat ini pihaknya belum menerima surat resmi dari pusat terkait instruksi baru itu. “Saya baru tahu dari media, kami harapkan segera ada terbitan surat resmi supaya tidak ada salah,” kata Hari Sujana.
Disebutkan dalam upaya menanggulangi kekisruhan LPG 3 kg di masyarakat, pihaknya sudah melakukan monitoring ke agen maupun pangkalan. Pada intinya gas tidak langka namun adanya aturan dari Pertamina yang membuat masyarakat tidak bisa beli gas di pengecer.
“Kami juga sudah cek ke pangkalan, namun ada juga pangkalan mengeluh seiring adanya instruksi baru tetapi stok gas tidak ditambah. Nah ini yang akan kami pantau terus biar tidak ada masalah nanti,” tandas Hari Sujana. 7 des
Komentar